Thursday, March 28, 2013

Kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap Anak Buah Menteri Cicip

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Natuna, Kepulauan Riau ditangkap oleh pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Kamis (28/3), penangkapan kapal perikanan asing berbendera Malaysia tersebut merupakan upaya serius untuk terus memerangi ‘illegal fishing’.

“Ini dilakukan demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” katanya anak buah Menteri Sharif Cicip Sutardjo ini.

Ia memaparkan, penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 003 yang sedang melakukan operasi bersama dibawah kendali operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut pada tanggal 21 Maret 2013 terhadap tiga kapal.

Sedangkan satu kapal lagi, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 001 pada tanggal 24 Maret 2013, yang sedang dalam pelaksanaan operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang “trawl”, serta tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” tukas Syahrin.

Untuk proses selanjutnya, keempat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dibawa ke Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam.

Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut disebutkan kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. @oddykaramoy

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/anak-buah-menteri-cicip-tangkap-kapal-ikan-berbendera-malaysia.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment