LENSAINDONESIA.COM: Kuasa Hukum Kahar Muzakir, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya ditanya mengenai mekanisme penganggaran di DPR terkait tugasnya selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dalam pemeriksaan, Kahar
membantah adanya dana Rp 290 miliar yang selama ini disebut-sebut.
” Tidak pernah dibahas apalagi realisasi, jadi dikaitkannya Lukman Abas menyuap 1 juta 50 dolar AS itu untuk apa,” ujar Rudi alfonso, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/03/13).
Baca juga: Besok Status Cekal Gubernur Riau oleh KPK Habis dan Akhirnya, Kahar Muzakir Penuhi Panggilan KPK
Menurut Rudi, tuduhan menerima suap untuk sesuatu yang tidak ada itu, tak logis.
“Usulan dari Dinas Olahraga Provinsi Riau untuk anggaran venue, karena waktu itu anggaran kurang. Tapi ternyata tidak ada anggaran itu, karena memang tidak memungkinkan,” tandasnya.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, mekanisme anggaran semuanya dari kemenpora baru diajukan ke DPR.
“Memang waktunya tidak ada lagi. Dia datang pada saat anggaran udah selesai tapi dia salah, kenapa ke DPR padahal seharusnya ke Kemenpora,” ungkapnya.
Rudi juga membantah adanya lobi-lobi dengan Menkokesra soal tambahan dana Rp 100 miliar. Tambahan dana menurutnya tidak ada, yang ada adalah Rp 100 M untuk penyelenggaraan.
“Duit penyelenggaraan itu dipakai untuk acara, makan dan konsumsi. Itu dari Kemenpora diusulkan,” imbuhnya.
Rudi menjelaskan, jika itu tidak dicairkan, dilobi atau tidak, maka PON bisa tidak terlaksana.
“Justru dibadingkan Sea Games, APBN yang masuk ke Riau itu tidak seberapa. Ini kan digunakan juga untuk Islamic Solidarity Games yang akan dihadiri oleh 50 negara Islam,” akunya.@endang
Khairul Fahmi @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/kuasa-hukum-kahar-muzakir-dana-rp-290-miliar-itu-tak-pernah-ada.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment