Wednesday, March 27, 2013

Pasal yang menjerat pemberi dan penerima suap sering tidak sinkron

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Ada ketidakadilan dalam penerapan delik suap. Pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap seringkali tidak sinkron.

Demikian disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah dalam seminar Ikatan Hakim Indonesia 2013 “Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-Undang Korupsi” di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga: Saksi Kasus DPID, Ketua Fraksi PAN diperiksa KPK dan MA serahkan kasus hakim 'nakal' ke KPK

“Kejaksaan dan Kepolisian cenderung menggunakan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun, sedangkan KPK menggunakan Pasal 12a dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tegas Andi Hamzah.

Secara kasat mata, KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi, dalam praktiknya KPK cenderung tidak konsisten. Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal yang ringan, sedangkan penerimnya diganjar pasal berat.

Semestinya, sambung Andi, dalam penegakan hukum ada konsistensi. Misalnya, kalau KPK menggunakan Pasal 5 ayat 1 untuk menjerat pemberi suap, pasangannya, penerima suap, harusnya dijerat Pasal 5 ayat 2.

“Sungguh tragis penerapan hukum di Indonesia,” terangnya.

Selain itu, penerapan pasal suap dalam UU Tipikor juga berpotensi menjadi ganjalan dalam pelaksaan Pilpres dan Pilkada. Sebab, dalam UU Tipikor, memberi sumbangan kepada incumbent bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Setiap pemberi sumbangan pasti ada maunya, itu dimaklumi dalam KUHP. Namun, dalam UU Tipikor itu dianggap tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, kasus pengusaha Siti Hartati Murdaya bisa dijadikan contoh mengkriminalisasi pemberi sumbangan pilkada itu.

“Untuk kasus Hartati saya berpendapat perbuatan itu merupakan delik berdasarkan Pasal 13 UU Tipikor. Tapi tidak melawan hukum karena diatur dalam UU Pemilu, asal tidak melewati maksimum pemberian sumbangan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, apabila kondisinya melewati maksimum, maka dia dapat dituntut berdasarkan UU Pemilu, bukan UU Tipikor.

“Sayang KPK tidak berwenang menuntut pelanggaran UU Pemilu. Ini berbeda dengan KPK-nya Malaysia yang berwenang juga menuntut pelanggaran UU Pemilu. Berarti orang Malaysia lebih tajam dalam mengantisipai keadaan ke depan,” terangnya.

Diapun menyarankan, agar ketidakadilan ini lebih cepat ditiadakan, maka Presiden bisa membuat Perppu khusus untuk memperbaiki Pasal 11, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 2, sedangkan Pasal 12 a/b dan 12c dihapus.

“Sebagai informasi, kekecauan UU Tipikor ini menjadi bahan disertasi di Belanda. Dan Profesor hukum Belanda juga sudah tahu ada blunder dan foolish mistake dalam UU Tipikor yang dibuat DPR periode 1999-2004,” demikian Andi. @ari

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/pasal-yang-menjerat-pemberi-dan-penerima-suap-sering-tidak-sinkron.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment