LENSAINDONESIA.COM: Saat ini, banyak Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah diangkat pegawai negeri sipil (PNS) masih menggarap tanah kas desa (bengkok).
Pada hal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Perda 10 tahun 2006 Tentang Keuangan Desa, sekdes yang diangkat menjadi PNS tidak diperbolehkan diperbolehkan menggarap tanah bengkok.
Baca juga: Tenaga Honorer Masih Direkrut, DPRD Nganjuk Berang dan Kabag Humas Pemkab Nganjuk Siap Diperiksa Polisi
“Sebenarnya, dengan disetujuinya Perda 10 tahun 2006 dalam Raperda, sudah makin jelas kepastian kedudukan dan status tanah eks bengkok bagi Sekdes yang diangkat jadi PNS,” tutur Bambang Ongkowijoyo, anggota DPRD dari Fraksi PAN, Rabu (27/03/2013).
Polemik sekitar kedudukan tanah eks bengkok Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS ini, lanjutnya, sebenarnya sudah harus segera diakhiri dengan diberlakukanya Perda nomor 10 tersebut.
“Karena, semuanya kan secara yuridis sudah ada payung hukumnya,” ujar politisi PAN ini.
Sebenarnya selain tentang mengatur keuangan desa, Perda 10 tahun 2006 ini juga mengatur bagaimana dan kapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan laporan Kepala Desa (Kades) yang harus disampaikan ke BPD, ternyata selama ini juga tidak jelas.
“Sebab kenyataanya, ternyata juga masih banyak desa yang terlambat menyusun APBDes,bahkan lebih parah lagi masih ada desa yang tidak mempunyai APBDes,” ungkapnya.
Dengan adanya kenyataan ini,pihaknya dari Fraksi PAN DPRD Nganjuk berharap dan meminta secara langsung kepada Bupati dan pihak terkait untuk betul-betul memberikan pembinaan secara serius kepada pemerintahan desa.
“Serta diharapklan bersikap tegas tentang proporsionalitas tunjangan kepada Sekdes yang sudah PNS dari hasil lelang tanah eks bengkok Sekdes. Dikarenakan, kenyataan dilapangan masih banyak ditemui perbedaan besaran tunjangan antara desa yang satu dengan desa yang lain,” pungkasnya.@sahinlensa
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/banyak-sekdes-pns-di-nganjuk-masih-garap-tanah-bengkok.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment