Thursday, March 28, 2013

1.900 warga ikut sidang pelanggaran lalin di PN Bojonegoro

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Tingkat pelanggaran lalu lintas (lalin) di Bojonegoro, Jawa Timur masih sangat tinggi. Kondisi ini terlihat ketika ribuan orang menghadiri sidang tilang yang digelar dalam setiap hari Rabu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Bahkan pada sidang pelanggaran lalu lintas, Rabu siang (27/3/2013), sedikitnya 1.900 pelanggar berjubal menghadiri sidang.

Baca juga: Putusan MA Turun, Dua Pengurus Persibo Segera Masuk Bui dan Publik yang Punya Kasus Dilarang Temui Hakim

Humas PN Bojonegoro I Nyoman Wiguna mengatakan, pelanggar terbanyak adalah pengendara kendaraan roda dua, dan diantara mereka tidak mengantongi SIM serta melanggar marka jalan. “Tapi banyak juga yang tidak membawa kelangkapan surat-surat kendaraan,” ungkapnya.

Kata Nyoman, jumlah para pengendara yang terkena tilang setiap minggunya terus meningkat. “Seperti saat ini jumlahnya lebih banyak dari hari rabu yang lalu,” katanya.

Di lain pihak, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Oskar Syamsudin mengatakan, kendati sering kali kita mengadakan operasi lalu lintas, namun masih juga banyak yang melanggar.

“Tingkat kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas memang masih rendak. Operasi lalu lintas memang secara rutin kita lakukan, hal itu sebagai upaya untuk bersosialisasi dan menekan angka kecelakaan,” jelas Osacar.@hidayat

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/1-900-warga-ikut-sidang-pelanggaran-lalin-di-pn-bojonegoro.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment