Thursday, March 28, 2013

RUU Ormas pintu kembalinya Rezim ala orde baru

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjuk rasa menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) di Halaman gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (27/03/2013).

Dalam aksinnya, massa berorasi dan membentangkan spanduk berisi protes terhadap jalannya demokrasi yang selama ini di bungkam.

Baca juga: Ribuan aktivis HTI tolak RUU Organisasi Massa dan Ada 'bau' Orba dalam draf RUU Ormas

“Bahwa RUU Ormas yang kini tengah digodok oleh DPR RI dikhawatirkan justru mengusung semangat mengontrol ala Orde Baru melalui penghimpunan kembali asas tunggal (pasal 2 RUU Ormas), bahkan larangan berpolitik bagi ormas (pasal 7 RUU Ormas) dan kontrol ketat ormas oleh pemerintah (pasal 58, 61 dan 62 RUU Ormas),” kata Muhammad Ismail Yusanto, jubir Hizbut Tahrir Indonesia DPD Jateng.

Misal saja penambahan klausul yang berbunyi ‘ormas dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada
pemerintah’, maka secara tidak langsung semua wadah berkumpul harus memiliki surat pengesahan atau surat keterangan terdaftar.

“Larangan-larangan tersebut dalam praktiknya akan menjadi sangat tidak jelas dan bersifat subjektif. Dan impelentasinya ke depan, akan menjadi alasan untuk
menjatuhkan sanksi bagi ormas yang dianggap membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” Imbuhnya.

Ia menilai peraturan tersebut akan membungkam kritisisasi Ormas.@nur

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/ruu-ormas-pintu-kembalinya-rezim-ala-orde-baru.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment