LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
(BPH Migas). Ini karena Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia menggugat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, hari ini (28/3/13).
Pasal yang digugat adalah Pasal 1 ayat 19, Pasal 23, Pasal 24. Pasal 6, pasal 9 ayat 1,pasal 10, pasal 44, pasal 46, pasal 63 huruf C.
Baca juga: Jubir MK: Ketua baru menunggu Mahfud pensiun dan Disebut Anak PKI, Rieke: Semoga Bukan Mainan Intelijen
MK menerima perkara sejak 16 Juli 2012 dan sudah empat kali persidangan. Berdasarkan saksi ahli Ditha Wiradiputra menyatakan sebaiknya antara hulu dan hilir dalam bidang Migas disatukan.
“Sebaiknya antara hilir dan hulu diintegrasikan. Ini dapat memperkuat posisi antara produsen dan distribusi,”ujar Ditha Wirada Putra Saksi Ahli dari Pemohon seperti dalam risalah MK, pada (28/8/12) lalu.
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pernah menyatakan komentar tentang keterkaitan bubarnya BP Migas berindikasi pada BPH Migas.
Menurut Akil, BP Migas sebagai pengatur hulu dibubarkan, bisa saja BPH Migas yang berperan mengatur hilir juga inkonstitusional. @priokustiadi
Rizal Hasan @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/menunggu-apakah-bph-migas-bakal-ikuti-jejak-bp-migas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment