Wednesday, March 27, 2013

Ada ‘bau’ Orba dalam draf RUU Ormas

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Draf Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) sesungguhnya melanggar kebebasan berekspresi masyarakat. Draf tersebut tidak berdasar pada Undang-undang Dasar 1945.

“RUU Ormas pada dasarnya melanggar UUD 45, kebebasan yang sudah diatur terus dikerangkeng. Tidak ada lagi jaminan hukum atas kebebasan berorganisasi,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi (Yappika), Fransisca Fitri di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta, Rabu (27/03/2013).

Menurut Fitri, draf RUU Ormas telah menabrak kebebasan berorganisasi dan berserikat. Dimana, didalam Pasal 28 UUD 45, disebutkan bahwa setiap warga negara bebas berserikat, berkumpul dan berpendapat.

“RUU Ormas membatasi kebebasan, anda melihat secara jeli pasal per pasal. Tidak atupun organisasi yang terbebas dari UU itu,” terangnya.

Hal tersebut, Fransisca juga menambahkan, jika RUU ormas tersebut disahkan dan diberlakukan, akan dapat menimbulkan ancaman-ancaman, pembekuan, dan pemberhentian sementara.

“Orang berserikat pun akan terancam. Semacam melakukan langkah-langkah represif seperti zaman Orba,” pengkasnya. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/ada-bau-orba-dalam-draf-ruu-ormas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment