LENSAINDONESIA.COM: Draf Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) sesungguhnya melanggar kebebasan berekspresi masyarakat. Draf tersebut tidak berdasar pada Undang-undang Dasar 1945.
“RUU Ormas pada dasarnya melanggar UUD 45, kebebasan yang sudah diatur terus dikerangkeng. Tidak ada lagi jaminan hukum atas kebebasan berorganisasi,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi (Yappika), Fransisca Fitri di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta, Rabu (27/03/2013).
Menurut Fitri, draf RUU Ormas telah menabrak kebebasan berorganisasi dan berserikat. Dimana, didalam Pasal 28 UUD 45, disebutkan bahwa setiap warga negara bebas berserikat, berkumpul dan berpendapat.
“RUU Ormas membatasi kebebasan, anda melihat secara jeli pasal per pasal. Tidak atupun organisasi yang terbebas dari UU itu,” terangnya.
Hal tersebut, Fransisca juga menambahkan, jika RUU ormas tersebut disahkan dan diberlakukan, akan dapat menimbulkan ancaman-ancaman, pembekuan, dan pemberhentian sementara.
“Orang berserikat pun akan terancam. Semacam melakukan langkah-langkah represif seperti zaman Orba,” pengkasnya. @yuanto
Ari Purwanto @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/ada-bau-orba-dalam-draf-ruu-ormas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment