Thursday, March 28, 2013

Kemendagri usut pemilihan bendera GAM sebagai lambang daerah

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi terkait berlakunya Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum,” ujar Staf ahli Kemendagri Reydonizar Moenek di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/13).

Baca juga: Polri dan Kemendagri Harus Petakan Daerah Rawan konflik dan Banyak Mudharatnya, RUU Pilkada Segera Direvisi

Doni akan mengevaluasi pasal 145 UU Nomor 32 tahun 2004 serta PP Nomor 79 tahun 2005 pengawasan penyelenggaran pemerintah daerah. Termasuk Peraturan mendagri  Nomor 53 tahun 2011 tentang evaluasi daerah. Baginya, tidak boleh ada usaha menjiplak dan menginspirasi lambang gerakan sparatis.

“Kita akan mengevaluasi perda tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya Qanun Aceh membuat bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menjadi bendera dan lambang Aceh.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/kemendragri-usut-pemilihan-bendera-gam-sebagai-lambang-daerah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment