LENSAINDONESIA.COM: Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, 16 tersangka penganiayaan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan hingga meninggal dunia, dilakukan secara berencana. Pasalnya, Yani Simbayak sudah dilepas pada saat kejadian, namun massa tetap beringas.
“Karena melakukan penganiayaan hingga tewas itulah ditetapkan pasal 340. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Kamis (28/03/13).
Baca juga: Besok, Komisi III DPR kunjungi LP Cebongan di Sleman dan Rebutan Lahan Parkir, Gelandangan Aniaya Jukir dengan Celurit
Lebih lanjut Agus mengatakan, istri pelaku, Yani Simbayak dan juga masyarakat, saat ini masih didalami peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Pasal ini bisa berkembang. Dugaan sementara yang dikenakan berdasarkan keterangan saksi dan anggota yang ikut melaksanakan tugas diduga ada upaya sengaja untuk melakukan tindakan tersebut, untuk itu dikenakan pasal 340 kepada para tersangka,”
pungkasnya.@hermawan
Catur Prasetya @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/mabes-polri-penganiayaan-kapolsek-dolok-pardamean-direncanakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment