Wednesday, March 27, 2013

Tukang bangunan diwajibkan bersertifikasi

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Kepedulian Pemkot Malang terhadap para tukang bangunan patut diapresiasi. Sebab, Pemkot Malang bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) atau Vocational Education Development Center (VEDC) menggelar sertifikasi bagi para tukang yang ada di Kota Malang, Rabu (27/3/2013).

"Sertifikasi bagi para tukang itu ternyata wajib. Itu sesuai undang-undang nomer 18 tahun 1999. Makanya, sertifikasi ini mendapat respon positif dari para tukang. Sekitar 114 tukang dari 57 kelurahan antusias mengikuti sertifikasi yang diawali dengan proses pelatihan itu," jelas Asisten II Sekkota Malang, Drs Indri Ardoyo, MSi.

Baca juga: Parade Busana Unik Pecahkan Rekor MURI dan PP Otoda Bentuk Tim 1000 Pemantau

Mereka sangat antusias, kata pria yang akrab disapa Indri ini, karena proses sertifikasi tersebut bekerja sama dengan VEDC atau P4TK. Untuk itu, pesertanya dibatasi. Tiap kelurahan hanya diambil dua tukang yang bisa mewakili.

Antusias para tukang itu, menurut Indri Ardoyo, karena proses pelatihan dan sertifikasi bagi para pekerja konstruksi tersebut dilaksanakan di VEDC yang lokasinya berdekatan dengan Terminal Arjosari Kota Malang. Pelaksanaannya, kata Asisten II yang sering berkumpul dengan staf golongan bawah ini diawali dengan pelatihan selama dua hari.

Menurut Indri, mereka terlihat antusias karena selama ini belum pernah memperoleh pelatihan dan pengakuan. Alasannya, para tukang itu sebelumnya hanya mendapatkan keahlian secara turun temurun dari orangtuanya. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan keahlian dan keterampilan hanya berdasarkan pengalaman.

Makanya, lewat gerakan nasioanl konstruksi 2010-2014 ini, para tukang itu diharapkan memiliki keahlian dan keterampilan yang bisa diakui tidak hanya secara nasional, tapi juga internasional. Sebab, sesuai target nasional, minimal 3 juta tenaga konstruksi baik tenaga ahli maupun terampil harus bersertifikasi.

"Itu sesuai dengan bunyi UU nomer 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Berdasarkan UU tersebut, tenaga kerja konstruksi mulai tenaga terampil hingga ahli harus bersertifikasi," tandasnya.

Harapannya, dengan sertifikasi itu tukang bangunan tidak hanya bisa bekerja di dalam negeri. Namun, juga bekerja di luar negeri. Misalnya, bila menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di manca negara. "Mereka pasti sudah diakui dan diperlakukan sebagai tenaga profesional," pungkasnya. @aji dewa roisky

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/tukang-bangunan-diwajibkan-bersertifikasi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment