LENSAINDONESIA.COM: Mangkirnya Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan dari undangan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, masih berlanjut dan makin panas. Setelah diundang sebanyak 3 kali, Dahlan tetap tak menggubris.
Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning pernah menegaskan akan memanggil Dahlan Iskan secara paksa jika tetap mangkir setelah undangan ketiga.
Baca juga: Dipecat dari DPR RI, Lily Wahid mengaku legowo dan Pasal santet di RUU KUHP, kemajuan produk hukum
“Saya perlu mengingatkan, bahwa DPR RI mempunyai kewenangan langsung untuk memanggil Dahlan Iskan, sesuai dengan UU MD3, Pasal 72. Bahkan DPR mempunyai kewenangan untuk menyandera yang bersangkutan selama 15 hari,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, Kamis (28/03/2013) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyandera Dahlan Iskan. Menurut politisi muda Partai Golkar ini, hal itu diatur dalam undang-undang MD3 pasal 72.
Namun Poempida bertanya, bagaimana jika Dahlan tetap tidak bisa dihadirkan ke DPR? Langkah yang paling logis, kata Poempida, yakni dengan memanggil Dahlan dalam rapat paripurna DPR RI untuk meminta pertanggungjawabannya tentang masalah ketenagakerjaan di lingkungan BUMN.
“Bila dalam kesimpulan sidang paripurna Dahlan tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakannya, maka DPR dapat memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mencopot Dahlan Iskan dari jabatannya sebagai Menteri Negara BUMN,” tegasnya.
DPR dapat menyandera Dahlan karena sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki hak pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
“Karena dalam konteks lembaga legislatif, DPR mempunyai hak pengawasan yang senantiasa dapat dieksekusi selama relevan dengan konteks pengawasan kinerja pemerintah,” pungkasnya.@endang
Rizal Hasan @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/dpr-ri-bisa-menyandera-dahlan-iskan-selama-15-hari.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment