Wednesday, March 27, 2013

Eko Sasmito: Masalah PAW itu urusan internal Legislatuf

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Meski bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), status Wishnu Wardhana (WW) sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya nampaknya tak akan goyah dalam waktu dekat. Padahal, pasca dipecat oleh Partai Demokrat, WW terpilih sebagai Ketua DPC Partai Hanura Surabaya yang merupakan non fraksi di dalam institusi DPRD Surabaya.

Lantas, apakah KPU akan bertindak terkait status WW sebagai Ketua DPRD Surabaya yang dianggap bermasalah dan ilegal ?. Terkait hak ini Ketua KPU Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan memang seharusnya jika anggota dewan pindah partai non parlemen harus menyatakan mengundurkan surat pengunduran diri dari jabatanya.

Baca juga: Partai Demokrat remehkan aksi demonstrasi MKRI hari ini dan Majelis Tinggi dituding sumber carut marut Partai Demokrat

“Kita hanya sebatas legalitas dan persyaratan bahwa jika yang bersangkutan daftar caleg, harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan dan partai lama,” ungkap Eko Sasmito ketika ditemui, Rabu (27/3).

Namun, dirinya membantah jika dikatakan KPU bisa melakukan tindakan terhadap status WW meski bertentangan dengan Peraturan KPU terkait pencalegan Pemilu 2014.

“Tidak mungkin kita masuk urusan internal DPRD dalam hal ini terkait masalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Kita hanya sabatas menentukan syarat pengajuan pendaftaran caleg yang harus disertai surat pengunduran diri. Kalau memang proses masih berjalan itu urusan internal legislatif,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait rekomendasi calon pengganti anggota dewan yang mengundurkan diri melalui PAW, dirinya mengatakan KPU tetap akan melakukan verifikasi calon penggantinya.

“Kalau menentukan calon pengganti anggota dewan kita ikut menentukan melalui proses verifikasi. Tapi hanya sebatas menentukan penggantinya lho, bukan yang di PAW,” katanya.

Disebutkan, dalam Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pasal 19, dan Pasal 21 menyatakan salah satu peryaratan bagi caleg adalah meyerahkan surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai penabat negara lainya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan BUMD serta badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.@iwan_christiono

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/eko-sasmito-masalah-paw-itu-urusan-internal-legislatuf.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment