LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, sesaat setelah kejaksaan negeri menerima salinan surat putusan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (27/03/ 2013).
“Tetapi karena hari ini ada putusan praperadilan dari pengadilan negeri yang membatalkan penahanan kejaksaan sebelumnya, maka tersangka kami keluarkan dulu dari (Rutan) Medaeng, lalu dimasukkan lagi (kembali ditahan),” terang Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto.
Baca juga: Ketua DPRD Trenggalek Dijeblos ke Medaeng dan Ketua DPRD Trenggalek dibebaskan dari Rutan Medaeng
Dijelaskannya, salinan putusan penahanan kembali Akbar Abbas tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor Surabaya terhitung mulai 21 Maret hingga masa penahanan 30 hari ke depan.
“Kami baru terima faksimil dari Pengadilan Tipikor tadi pagi. Isinya salinan putusan penahanan Pak Abbas,” jelasnya.
Dengan putusan tersebut, kata Kajari Adianto, Saniman Akbar Abbas akan tetap ditahan selama kurun waktu tiga puluh hari ke depan atau hingga 21 April mendatang. Bunyi putusannya begitu,” jelasnya.
Proses eksekusi pembebasan Abbas sesuai hasil putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Trenggalek yang memenangkan gugatan pihak terdakwa maupun penahanan kembali Ketua DPRD tersebut sepenuhnya menjadi tugas dan kewenangan kejaksaan.
“Perintahnya memang Pengadilan Tipikor, tapi yang melaksanakan tetap jaksa,” terangnya.
Saat berita ini ditulis, Kasi Intel Indi Premadasa, Kasi Pidsus M, Ridwan, serta salah satu JPU Ririn sedang dalam perjalanan menuju Rutan Medaeng untuk menjalankan eksekusi tersebut.
Informasinya, Abbas yang barusan memenangkan sidang gugatan praperadilan di PN Trenggalek atas proses penangkapan dan penahanannya oleh kejaksaan akan “dibebaskan” sebentar, tapi kemudian dimasukkan kembali ke dalam Rutan Medaeng.
“Ya, teknisnya nanti salinan dari Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengabulkan gugatan praperadilan tetap dilaksanakan. Baru kemudian dilanjutkan dengan tahapan penahanan kembali sesuai putusan pengadilan Tipikor,” kata Adianto membenarkan.
Rabu siang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, menyatakan penangkapan dan penahanan Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas tidak sah sehingga yang bersangkutan harus “dibebaskan” dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Amar putusan tersebut secara dibacakan hakim tunggal PN Trenggalek, Dede Suryaman dalam persidangan gugatan/praperadilan yang diajukan kuasa hukum Akbar Abbas terhadap kejaksaan.@ridwan_licom/ant
Khairul Fahmi @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/bebas-sebentar-ketua-dprd-trenggalek-dijebloskan-penjara-lagi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment