Wednesday, March 27, 2013

Majelis Tinggi dituding sumber carut marut Partai Demokrat

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Departemen Penanggulangan Teror DPP Partai Demokrat Periode 2010-2015, Andy Soebjakto Molanggato menuding perluasan kewenangan Majelis Tinggi (MT) dan mundurnya Ketum Demokrat adalah sumber carut marutnya partai.

menurutnya, dua hal itu sesungguhnya perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan konstitusi partai. Kewenangan MT dan DPP sudah diatur secara tegas dalam konstitusi partai.

Baca juga: Partai Demokrat persilakan Anas datang ke KLB Bali dan SBY dituduh gulirkan isu kudeta, tujuannya pembasmian gerakan sipil

“Bab IV, pasal 13 angka 5 AD menyatakan, MT berwenang mengambil keputusan strategis, yakni soal calon presiden, pimpinan DPR/MPR, koalisi partai, caleg pusat, calon kepala daerah, rancangan AD/ART serta program kerja lima tahun yang disahkan di kongres,” terangnya.

Atas ketentuan ini, Andy menilai tindakan MT Demokrat yang menyelenggarakan rapat majelis tinggi diperluas dengan menghasilkan 8 poin keputusan strategis, merupakan hal yang bertentangan dengan aturan main yang ada dan mengikat.

Dirinya selaku pengurus partai dan kader aktif, menganggap penting untuk meluruskan dan mendudukkan sesuai aturan main yang berlaku. Itulah alasan Andy mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakpus dengan register nomor 125/PDT.G/JKT.PTS dan 126/PDT.G/JKT.PTS pada 19 maret 2013.

Andy menyayangkan terjadinya tindakan perluasan kewenangan MT dan mundurnya Ketua Umum Partai ini hingga ke jalur hukum. Seharusnya ini tidak terjadi jika semua pihak mengedepankan aturan main yang ada.

Andy juga secara tegas mendesak, agar Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pengesahan terhadap hasil rapat MT Diperluas kewenangannya dan keputusan rapatnya serta tidak melakukan pengesahan pada perubahan susunan pengurus DPP PD hingga gugatan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Selain itu, MT PD maupun seluruh komponen PD, baik dari pusat hingga daerah untuk tidak berbuat melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan AD/ART, sebelum gugatan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/majelis-tinggi-dituding-sumber-carut-marut-partai-demokrat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment