Wednesday, March 27, 2013

Putusan MK: DPD berwenang urus Undang-undang

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pada putusan ini, MK memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut serta membahas rancangan undang-undang berkaitan daerah.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3/13).

Baca juga: Masuk Partai Nasdem, Siti Nurbaya DPD Pamit ke Irman Gusman dan La Ode Terima Pengunduran Diri Sekjen DPD

Sementara, hakim Akil Mochtar menambahkan MK menyatakan seluruh ketentuan mereduksi kewenangan DPD bertentangan UUD 1945.

“Wewenang lembaga cukup besar dengan anggaran yang besar tentu tidak sesuai dengan UU dimaksud dan bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Akil.

Sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu Irman Gusman selaku Ketua, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas selaku Wakil Ketua. Ini berkaitan dengan tidak adanya peran DPD dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan permasalahan daerah.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/putusan-mk-dpd-berwenang-urus-undang-undang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment