LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membantah, KPK mengganti sangkaan kepada Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) menjadi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Menurutnya, dakwaan dan tuntutan kepada Luthfi di persidangan akan lebih banyak karena terkait TPK dan TPPU.
“Tentu itu kumulatif. Tentu dakwaan dan tuntutan itu akan bih banyak, sama halnya dengan Wa Ode, AF, dan DS,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu,(27/03/2013).
Baca juga: Pasal yang menjerat pemberi dan penerima suap sering tidak sinkron dan KPK Panggil Anggota Komisi X DPR RI, Kahar Muzakir
Menurut Johan, KPK tidak terburu-buru dalam mengenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Pasalnya, KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak terburu-buru. Penyidik ketika temukan bukti-bukti terjadinya TPPU, maka LHI juga disangkakan melanggar pasal-pasal dalam undang-undang TPPU dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Johan tidak merinci lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang didapatkan KPK terkait TPPU.
“Bukan KPK yang menentukan, bukan pengacara, tapi hakim yang menentukan dan memutuskan,” tandasnya.
Sebelumnya, Zainudin Paru, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan KPK terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
“Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya,” kata Zainudin Paru Selasa (26/3).@endang
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/lhi-jadi-tersangka-tppu-kpk-bantah-terburu-buru.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment