Thursday, March 28, 2013

Ketua DPRD Trenggalek dibebaskan dari Rutan Medaeng

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Dede Suryaman dalam sidang praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas tidak sah. Sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo.

“Menimbang bahwa pencantuman identitas surat sebagaimana bukti surat penangkapan, penahanan dan pelimpahan berbeda dengan sprindik (surat perintah penyidikan) dan dilakukan secara terus-menerus tersebut, mencerminkan adanya ketidakpastian yang dapat merugikan pemohon,” katanya saat sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Akbar Abbas terhadap kejaksaan, Rabu (27/03/2013).

Baca juga: Ketua DPRD Trenggalek Praperadilankan Kejari dan Sidang gugatan Ketua DPRD, PN Trenggalek diserbu massa PDIP

Dede menegaskan bahwa alasan yang diajukan jaksa karena terjadi kesalahan dalam pengetikan ditolak oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak mendasar.

Dede menambahkan, kesalahan pencantuman tanggal surat perintah penyidikan dalam surat penangkapan merupakan kesalahan fatal, karena hal tersebut menjadi dasar dalam melakukan penangkapan.

Dengan fakta tersebut hakim memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan kejaksaan tidak sah dan menyalahi ketentuan seperti tertuang dalam pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum sesuai dengan surat penahanan tertanggal 11 Maret yang didahului dengan penangkapan dengan berdasar pada surat penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah, maka penahanan tersebut juga dinyatakan tidak sah.

“Karena saat ini tersangka masih dalam penahanan, maka kejaksaan harus mengeluarkan yang bersangkutan dari Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo,” katanya.

Namun demikian dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan, penolakan kejaksaan atas permintaan pendampingan kuasa hukum oleh tersangka, Akbar Abas pada saat pelimpahan tahap II tidak menyalahi KUHAP.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Saniman Akbar Abas, Andy Firasadi mengaku puas dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang dinilai telah sesuai dengan harapannya.

“Ini adalah bukti bahwa keadilan itu masih ada, di sisi lain kami memang sengaja menggunakan jalur praperadilan ini karena ingin memberi pelajaran kepada seluruh masyarakat Trenggalek bahwa kejaksaan juga bisa digugat,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengaku belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan masih ada di luar kota. “Saya masih di Tulungagung, maaf belum bisa wawancara,” katanya melalui pesan singkat.

Sidang putusan praperadilan Ketua DPRD Trenggalek tersebut diwarnai aksi unjuk rasa ratusan kader PDI Perjuangan Trenggalek. Dalam orasinya massa menuntut agar Kajari Trenggalek, Adianto beserta jaksa Ridwan S Angsar dan Indi Premadasa untuk dipindahkan dari “Kota Kripik Tempe” ini.

“Tiga orang ini sudah tidak loyal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, mereka sudah terkontaminasi dengan kepentingan politik,” kata salah satu orator, Gunawan.

Massa juga membentangkan poster yang berisi hujatan kepada kejaksaan. Meski demikian aksi simpatisan PDI Perjuangan tersebut berjalan tertib hingga akhir persidangan.@ridwan_licom/ant

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 28 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/28/ketua-dprd-trenggalek-dibebaskan-dari-rutan-medaeng.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment