LENSAINDONESIA.COM: Pakar hukum pidana Yenti Garnasih, menilai Komisi Pamberantasan Korupsi (KPK) lamban menuntaskan tindak pidana korupsi di tubuh Polri. Salah satunya, KPK belum meningkatkan status Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna jadi tersangka kasus simulator SIM.
“KPK harus bisa jelaskan, kalau memang belum cukup dua alat buktinya itu apa? (menetapkan Nana jadi tersangka,red),” kata Yenti kepada LICOM, Rabu, (08/05/2013).
Menurut Yenti, sebetulnya KPK tidak sulit menetapkan Nanan Sukarna jadi tersangka. Tinggal panggil saksi ahli, kerena KPK sudah punya satu alat bukti material dari surat dakwaan Irjen Pol Djoko Susilo. “Bukti pertama kan sudah ada dari surat dakwaan DS, bukti keduanya tinggal KPK panggil saksi ahli, itu suda dua alat bukti, kalau memang KPK mau,” Saran Yenti.
Seperti diketahui, dari surat dakwaan menjerat Irjen Djoko Susilo, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2013) silam. Tim Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, sebagai pemenang tender proyek simulator kemudi pada 2011. Kala itu, Inspektorat Pengawasan dipimpin oleh Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, yang kini menjabat Wakapolri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka bagi, Djoko Susilo, Didik Purnomo Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Sukotjo S. Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.@aligarut1
Khairul Faisal @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/kpk-dinilai-lamban-tetapkan-wakapolri-jadi-tersangka.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment