LENSAINDONESIA.COM: Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (DS) yang tersandera kasus korupsi Simulator SIM, Juniver Girsang, menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merawat puluhan material bergerak dan tak bergerak milik DS yang disita KPK.
Hal ini, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap seluruh meterial DS , jika nanti di persidangan, DS sebagai tersangka TPPU tidak terbukti. “Mengenai TPPU kalau seseorang dinyatakan bersalah, kemudian dari hasil kejahatan ini disita dan dimiliki oleh negara, tidak berkurang nilainya,” kata Juniver kepada LICOM, Jumat (10/05/2013).
Baca juga: Kuasa hukum DS merasa direpotkan KPK dan KPK sikat koruptor dengan pembuktian terbalik
Selain itu, tambah Juniver, jika tidak bisa dibuktikan kejahatan TPPU DS harus dikembalikan kepada yang berhak tanpa berkurang nilainya. “Tentunya secara hukum melakukan kerugian pihak lain, harus dimintai pertanggungjawaban, itu memang standar,” ungkapnya.
KPK jangan melakukan penyitaan terhadap harta sesorang, jika memang tidak mempunyai dasar hukum, yang nantinya dapat menimbulkan kerugian terhadap nilai material yang disita KPK.
Diketahui, 12 Maret 2013 silam, KPK menyita empat mobil milik DS. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik DS. Beberapa di antaranya di Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK menyita rumah dan banguan milik DS di Bali. Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, serta sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan, Desa Sudimara. Rumah DS di perumahan elit tersebut harganya sekitar Rp 4 miliar.@aligarut1
Andiono Hernawan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/kpk-harus-tanggung-kerusakan-harta-ds.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment