Friday, March 15, 2013

Anak buah Mindo Rosalina: Subur terima Rp 50 juta

LENSAINDONESIA.COM: Clara Mauren, anak buah Mindo Rosalina Manulang membeber para penerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Negeri Malang senilai Rp 14,9 miliar.

Hal itu disampaikan perempuan asal Kota Bogor yang pernah menjadi staf PT Anugrah Nusantara saat memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Juanda Sidoarjo, Kamis(14/3/2013).

Baca juga: Tiga Penyidik Mabes Polri Jadi Saksi Sidang Kurir Narkoba dan Mantan Kadindik Kota Batu Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Dalam kesaksiannya, Clara mengakui bahwa dirinya yang ditugaskan oleh perusahaan untuk menangani proyek ini. Termasuk tugas memberikan uang kepada sejumlah orang yang terlibat di dalamnya.

“Memang, saya yang disuruh oleh bu Rosalinda untuk menangani proyek ini. Termasuk bertemu dengan beberapa orang dari Universitas Malang,” jawab Clara dalam sidang yang dipimpin Ketua majlis hakim Antonius Simbolan ini.

Selain itu, Clara Mauren juga menyebut bahwa Subur Triono, anggota DPRD Malang juga menerima uang Rp 50 juta dari dirinya.

“Saya yang menyerahkan uang kepada pak Subur. Jumlahnya Rp 50 juta. Penyerahannya di Jakarta dan saat itu juga ada bu Rosalinda,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Clara juga mengaku pernah mengirimkan uang via kurir kepada terdakwa Handoyo sebanyak Rp 10 juta. Tapi, oleh Handoyo ditolak. “Karena ditolak, uang tersebut kemudian saya kembalikan ke perusahaan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya perkara ini muncul setelah pengungkapan kasus dugaan makelar proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.

Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 46 miliar. Jaksa menduga terjadi mark-up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian ini diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 46 miliar

Sementara, Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo (ketiganya dosen di UM Malang) menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan dakwaan, Abdullah dan Sutoyo didapuk menjadi panitia proyek berdasarkan SK yang diterbitkan Rektor UM, Suparno. Di SK juga disebutkan nama Handoyo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).@ian_lensa

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 15 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/15/anak-buah-mindo-rosalina-subur-terima-rp-50-juta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment