Saturday, March 16, 2013

Sidang Perdana, Kopwanjati Larang Anggota ke Jakarta

LENSAINDONESIA: Sidang perdana soal judicial review yang diajukan Koperasi Wanita (Kopwan) Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar Rabu (20/3/2013). Seluruh anggota Kopwan yang jumlahnya mencapai 50 ribu dilarang memberikan suport langsung ke Jakarta.

Larangan tersebut diungkapkan Ketua umum Kopwan Jati, Sri Untari, Sabtu (16/3/3/2013). Menurut politisi dari PDIP ini, selama ini Kopwanjati Jatim ini memiliki 43 koperasi primer. Anggotanya sebanyak 60 ribu orang. Mereka ingin ikut ke Jakarta untuk memberikan dukungan langsung saat sidang perdana digelar.

Baca juga: Tangani PBB, Dispenda Kota Malang Gandeng PKK dan Yakin Beri Manfaat, Raja Didukung Para Tokoh Lintas Agama

"Tapi, untuk sidang kali ini saya larang mereka ke Jakarta. Saya minta mereka memberikan suport dan doa dari jauh saja dulu. Kita pada sidang perdana nanti hanya membawa tim 11 yang terlibat dalam pengajuan judicial review termasuk kuasa hukum yang memberikan pendampingan," kata Sri Untari.

Lembaga Bantuan Hukum bidang Kajian Konstitusi itu dari Universitas Brawijaya Malang. Mereka terdiri dari Aan Ekowidiarto, Iwan Permadi, Heru Permadi. Mereka akan mendampingi delapan penggugat Menkop terkait UU no 17 tahun 2012.

Di antara lembaga penggugat itu adalah Kopwanjati yang membawahi 43 koperasi primer seperti Koperasi Setya Budi Wanita (SBW). Selain itu, Gabungan Koperasi Pegawai RI Jatim, Puskud, Puskop Annisah (NU), Puskop BUEKA Assakinah (Muhammadiyah), Gabungan Koperasi Susu Indonesia di Jatim dan dua penggugat lainnya atas nama perorangan.

Mereka menuntut agar Undang-undang no 17 tahun 2012 itu dicabut. Sebagai penggantinya, UU nomer 25 tahun 1992, tapi UU tersebut sebagian harus direvisi. "Tidak dibongkar seluruhnya," kata Sri Untari yang diamini Ketua I Kopwanjati, Isminati Tarigan.

Menurut Sri Untari, delapan penggugat ini menilai UU terbaru tentang koperasi itu tidak berpihak pada rakyat. Alasannya, aturan tersebut kehilangan roh. Sebab, badan usaha koperasi justru lebih cenderung seperti Perusahaan Terbatas (PT).

Sesuai aturan tersebut, koperasi tidak lagi didirikan sekumpulan orang. Namun, bisa didirikan pribadi yang keuntungannya bukan untuk anggota, tapi buat pendiri yang bersifat pribadi atau perorangan. Secara teknis pun, simpanan pokok diganti setoran pokok, simpanan wajib diubah jadi sertifikat modal koperasi. "Sertifikat itu mirip saham karena bisa dijualbelikan," katanya.

Begitu juga yang terkait dengan struktur organisasi yang mencantumkan adanya pengurus dan pengawas. Dalam UU tersebut, pengawas bisa mengangkat dan menghentikan pengurus tanpa harus melalui rapat anggota. Sehingga, kedudukan pengawas itu mirip seperti komisaris perusahaan.

Yang lebih gila lagi, tegas dia, usaha koperasi itu harus bersifat spesifik. Tidak boleh ada koperasi simpan pinjam, serba usaha dan usaha lainnya dalam satu wadah. "Ini jelas sangat merugikan. Sebab, jika mengikuti aturan tersebut hampir seluruh koperasi di Indonesia yang ada saat ini haru membubarkan diri. Lalu membentuk koperasi baru yang spesifik, dengan AD/ART yang baru pula," tambahnya.

Padahal, kata dia, jangankan membentuk, membubarkan koperasi yang ada saja tidak mudah. Sebab, menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang ini, jika dibubarkan pembagian asetnya akan sulit.

Karena itu, terang dia, hampir seluruh koperasi di Jatim menggugat UU tersebut. "Bahkan, kami juga dapat dukungan dari koperasi-koperasi di Kalimantan, Sumatera dan daerah lainnya," tegasnya. @aji dewa roisky

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 16 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/16/sidang-perdana-kopwanjati-larang-anggota-ke-jakarta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment