Saturday, March 16, 2013

FPI Jateng Desak Bubarkan Densus 88

LENSAINDONESIA.COM: Front Pembela Islam (FPI) Jateng ikut mendesak pembubaran Densus 88 yang dikobarkan oleh tokoh tokoh Muhammadyah dan MUI.

Habieb Jindan ST, SH. Sekretaris Front Pembela Islam Jateng mengatakan, Sabtu (16/03/2013). “Kami melihat tokoh–tokoh nasional baik dari Muhammadiyah, MUI dsb, melalui media cetak dan elektronik, mendesak untuk membubarkan Densus 88. FPI sebagai masyarakat islam yang paling bawah, ikut menghormati tokoh–tokoh pemimpin nasional dan bagian dari dakwah. Sebagai rasa cinta kami dan sebagai pemimpin nasional, kami turut mendesak walaupun kami tidak tahu dasarnya.”

Baca juga: Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah Target Tembus Pasar Internasional dan Perilaku Tokoh-tokoh MUI Menyedihkan dan Memalukan

"Walaupun kami sudah mengetahui desas-desus pelangar HAM yang dilakukan Densus 88, tapi itu benar atau tidak sudah diakui tokoh-tokoh nasional, itu terbukti dengan keluarnya desakan.” kata Jindan.

Tambah Jindan, kita bisa mengenal ibu bapak, tahu ahlak dan adat adalah peran ulama. Perkara apabila ada dugaan tindak pidana, itu nanti kita buktikan di pengadilan. Tapi hormati itu manusianya. Hormati asas praduga tidak bersalah.

Kami melihat di youtube dsb, banyak pelangaran HAM, maka wajar-wajar apa bila ditinjau ulang keberadaan Densus 88.

Densus 88, jaksa dan hakim adalah penegak hukum, apabila tidak ada iman dan dakwah jadinya tidak baik, menyalahgunakan jabatan-jabatan akan sering terjadi. Menurut kami, Densus 88 orang baik, namun setelah diberi baju dan dirasuki nafsu membuat mereka mengabaikan iman. “Tujuan penjara memberikan efek jera, ini hakekat Undang–Undang. Karena adanya kepentingan, maka akan terjadi gelap mata,” pungkasnya.@Yuwana Irianto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Achmad Ali @lensaindonesia 16 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/16/fpi-jateng-desak-bubarkan-densus-88.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment