LENSAINDONESIA.COM: Komisi II DPR mengimbau Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi untuk kembali mengeluarkan surat edaran tentang larangan lampiran fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR RI mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi agar dapat melarang penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tidak di foto copy.
“Kalau begitu, buat juga surat edaran kalau untuk keperluan kelengkapan dokumen setiap warga negara tidak perlu melampirkan fotocopy e-KTP,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Yandri Susanto di Jakarta, Jumat (10/05/2013).
Menurut Yandri, hal itu diperlukan sebagai pegangan semua instansi apabila ada urusan berkaitan dengan hal-hal yang memerlukan e-KTP, tidak perlu di fotocopy. Namun, warga cukup diperlihatkan e-KTP asli. “Ya makanya perlu kebijakan lain dari Mendagri tadi,” terangrnya.
Ia pun menerangkan, apabila hal itu tidak dilakukan oleh Mendagri, maka akan menyulitkan warga dalam mengurus berbagai kepentingan dokumen yang memerlukan data e-KTP.
Baca juga: Soal E-KTP, Komisi II DPR akan panggil Mendagri dan Komisi II DPR 'tercengang' dengar e-KTP tidak boleh difotokopi
“Ya, nanti yang kasihan warga kalau terhambat urusan sama dokumen atau urusan lain yang memerlukan e-KTP,” imbuhnya.
Wasekjen DPP PAN ini mengaku akan meminta secara langsung surat edaran tersebut kepada Mendagri dalam rapat koordinasi (rakor) soal e-KTP. Setelah masa reses DPR minggu depan, komisi II DPR berencana akan memanggil Mendagri terkait hal tersebut.
“Nanti rapat sama Mendagri akan saya minta ke Mendagri (surat edaran baru soal e-KTP),” tegasnya.
Dia menambahkan, F-PAN sendiri tidak mempermasalah pernyataan dan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri tersebut. Pasalnya, hal itu memang perlu dilakukan sebagai upaya menjaga fisik e-KTP agar tidak rusak.
“Ya tidak apa-apa kalau itu dalam rangka penyelamtan e-KTP,” imbuhnya. @yuanto
Andrian Pratama @lensaindonesia 11 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/11/fraksi-pan-panggil-mendagri-soal-larang-e-ktp-jangan-di-fotocopy.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment