Friday, May 10, 2013

KPK sikat koruptor dengan pembuktian terbalik

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin agresif membasmi koruptor di Indonesia. Setelah diperkuat dengan UU No 8 tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK akan menggunakan pembuktian terbalik untuk mengungkap asal-usul harta benda penyelenggara negara.

“Ke depan kita akan menggunakan pembuktian terbalik setiap penyelenggara negara untuk menjelaskan, dapat dari mana harta bendanya,” kata Ketua KPK Abraham Samad, saat menjadi pemateri dalam sebuah seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.

Baca juga: KPK harus rawat aset koruptor yang disita! dan KPK wajib sangkakan TPPU terhadap jenderal lain

Dari hasil pembuktian terbalik, KPK bisa langsung menetapkan tersangka, jika, penyelenggara negara, tidak bisa membuktikan harta bendanya.  “Jika yang bersangakutan tidak bisa menjelaskan KPK langsung menetapkan sebagai tersangka,” tegas Abraham, yang disambut tepuk tangan meriah dari ratusan peserta siminar.

Abraham menilai, UU TPPU belum ampuh dalam membendung perilaku korup penyelenggaran negara. Pemerintah harus bekerjasama dalam menuntaskan persoalan korupsi.  “Mudah-mudah pemerintah dapat bekerjasama,” tutup Abraham.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/kpk-sikat-koruptor-dengan-pembuktian-terbalik.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment