Friday, May 10, 2013

Kuasa hukum DS merasa direpotkan KPK

LENSAINDONESIA.COM: Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susiloi (DS), Juniver Girsang, terus berusaha melakukan pembelan terhadap klienya, yang berstatus terdakwa korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Simulator SIM. Selain mengajukan eksepsi, Juniver juga mengajukan keberatan.

Tim kuasa hukum DS merasa direpotkan KPK dengan berbagai peraturan administrasi untuk berkonsultasi dengan kliennya di tahanan. “Yang jadi kewenangan penyidik sudah selesai, karena persidangan sedang berjalan. Tentunya kami sebagai kuas hukum diberikan waktu sebebas-bebasnya, untuk berdiskusi, konsultasi dengan terdakwa setiap saat, karena itu sudah dalam KUHAP,” kata Zuniver kepada LICOM, Jumat (10/05/2013).

Baca juga: KPK harus tanggung kerusakan harta DS! dan KPK sikat koruptor dengan pembuktian terbalik

Selama ini, lanjut Juniver, tim kuasa hukum DS direpotkan dengan berbagai prosedur KPK dalam menjenguk kliennya. Harus izin ke kantor KPK dengan dicap tangan sebagai bukti KPK menyetujuinya. “Proses persidangan telah berjalan. Tapi kita harus izin dulu ke KPK. Ini bagaimana,” katanya.

Majelis hakim juga sudah mengakomodir, seharusnya KPK juga menghormati proses hukum, yang diatur dalam  UU tentang hak-hak kuasu hukum dan terdakwa. “Kalau itu kita tunggu keputusan majelis hakim,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan DS di Pengadilan Tipikor, dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa DS, Jakarta, Selasa (7/5) lalu. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan agara KPK tidak mempersulit komunikasi dengan DS.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/kuasa-hukum-ds-merasa-direpotkan-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment