LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 115 container berisi 2.264 kubik kayu merbau olahan berhasil disita petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anom Wibowo, Jumat (10/5/2013) mengatakan. Pihaknya menyita ribuan kubik kayu senilai Rp 80 miliar yang dikirim PT RTA yang beralamat di Sorong, Papua ini akibat tak dilengkapi dengan surat-surat resmi hasil hutan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan 122 preman dan Pelaku penyerangan penumpang kapal Lambelu akhirnya tewas
“Kami menyita kayu-kayu ini begitu tiba di pelabuhan. Rencananya, kayu-kayu ini akan dikirim ke 3 perusahaan yang ada di Gresik, Sidoarjo dan Surabaya,” tuturnya.
Dijelaskannya, akibat praktek itu, pelaku akan terancam dengan pasal 78 ayat 5 Jo. pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 7 Jo. pasal 50 ayat 3 UURI no 19 tahun 2004. Dan diancam dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Namun demikian, Anom menyebut saat ini pihaknya belum bisa memberitahukan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas pengiriman kayu-kayu merbau ini. Pasalnya, dalam kasus yang tengah dalam penyelidikan ini muncul dugaan bahwa sindikat perkayuan ini sudah melibatkan orang-orang dalam pemerintahan.
Hal itu juga diperkuat dengan turut diamankannya barang bukti 1 bendel dokumen faktur yang dilegalisir oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Pertambangan kota Sorong. “Dugaannya seperti itu, saat ini kita masih kembangkan untuk membongkar jaringan diatasnya,” jelasnya. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/oknum-aparat-terlibat-pengiriman-ribuan-kubik-merbau-tanpa-dokumen.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment