Saturday, May 11, 2013

Kejati Jatim tetapkan empat tersangka korupsi TIK Dindik Probolinggo

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Lelang Pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar.

Kasipenkum Kejati Jatim Mulyono menyatakan, pihaknya sudah menaikkan status dugaan korupsi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial MN, EW, RF, dan RS,” kata Mulyono kemarin.

Baca juga: Kejati Jatim semangat buru Limantoro dan Kejati Jatim tak ambil alih kasus RSUD dr Wahidin Soediro Husodo

Sayangnya, Mulyono belum bersedia mengungkap identitas dan jabatan dari masing-masing tersangka. “Yang jelas, para tersangka bersentuhan dengan lelang itu. Mereka dianggap ikut bertanggung jawab atas dugaan mark up lelang TIK. Tentu ada yang berkedudukan tinggi di sana,” tegasnya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari turunnya dana APBN dengan pagu sebesar Rp 14,2 miliar dan dikerjakan pada tahun 2012 untuk 558 sekolah. Indikasi ketidak beresan lelang terdapat pada aplikasi lelang yang dijadikan satu paket, dan HPS disusun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ada indikasi mark up dan proses evaluasi dianggap tidak transparan. CV Burung Nuri beralamat di Desa Pandayangan, Robatal, Sampang sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 12,109 miliar, ternyata diketahui tidak melakukan pekerjaannya. CV ini rupanya hanya dimanfaatkan namanya saja, namun yang melaksanakan orang lain. Sedangkan pemenang lelang kedua yaitu CV Ferro, beralamat di Jl Jetis Kulon, Wonokromo adalah fiktif alias tidak pernah ikut lelang.

“Dari hasil penyidikan sementara, ada indikasi kerja sama antara panitia dengan pemenang lelang dalam pemalsuan dokumen tentang penghargaan Pustekom. Selain itu, barang juga tidak sesuai spesifikasi, yaitu printer HP 10005, laptop Axioo maupun software tidak benar atau palsu. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar,” paparnya.

Untuk diketahui, 28 Maret 2012 lalu Dinas Pendidikan Probolinggo mengadakan proyek lelang pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK dan pengadaan pembelajaran interaktif untuk 558 sekolah. Namun dalam prosesnya, lelang tersebut kisruh lantaran menuai banyak protes dari calon peserta yang tidak diberi kesempatan mengikuti lelang. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 11 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/11/kejati-jatim-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-tik-dindik-probolinggo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment