LENSAINDONESIA.COM: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama Lembaga Centre For Orangutan Protection (COP), mengelar hasil operasi penangkapan satwa liar yang dilindungi Undang Undang.
Dari hasil operasi penertiban di pasar burung Ambahrawa, sebanyak dua ekor Elang Bido (Spilornis cheela) dan dua ekor kukang (Nycticebus javanicus), berhasil diamankan dari pedagang berinisial P (40) warga kecamatan Ambahrawa di pasar Pon Ambahrawa.
Baca juga: Hadi Prabowo jadi cagub terkaya dalam Pilgub Jateng 2013 dan KPK `kawal` acara LHKPN cagub-cawagub Jateng
Dan selanjutnya dikembangkan melalui proses penangkapan pada saat bertransaksi di sebuah lokasi ditaman Unyil Ungaran kab Semarang, ketika bertransaksi dari tangan penjual ditemukan barang bukti dua ekor Elang Bido (Spilornis cheela) dan dua dua ekor Kukang (Nycticebus javanicus).
Jhohan Setiawan kepala Kasi SKW 1 suarakarta didampingi Heru Sunarko penyidik BPSDA Jawa Tengah mengatakan, maraknya perdangangan satwa liar dipasar burung, karena masih banyak memelihara satwa liar karena prestige.
"Tentu hal ini berdampak pada pada permintaan pasar semakin tinggi, dan hal ini berdampak pada permintaan pasar yang semakin tinggi," ucapnya, Jumat 10/11 di kantor BKSDA Jateng.
Lanjut Heru, ancaman hukuman kepemilikan satwa liar dilindungi dan diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang keaneragaman hayati, PP 7 tahun 1999 tentang pemanfatan TLS dan PP 8 tahun 1999 tentang pengawetan dan pasal 40 UU No 5 Tahun 1990.
"Kepemilikan satwa dilindungi, diancam hukuman maksimal 5 tahun atau denda 100 juta sebagai upaya penegakan hukum secara tegas dan akan menjadi efek jera pelaku," pungkasnya.@yuwana irianto
Catur Prasetya @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/bksda-jawa-tengah-amankan-satwa-liar-dilindungi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment