LENSAINDONESIA.COM: Kasus demo mahasiswa yang berujung pengrusakan kampus IAIN Sunan Ampel 6 Maret lalu terus berlanjut, bahkan kini sebanyak 13 mahasiswa yang ditahan siap disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono mengatakan kasus itu telah masuk tahap dua dan siap disidangkan di PN Surabaya. “Tahap dua sudah, tinggal pelimpahan berkas ke PN Surabaya,” ujar Judhi Ismono, Jumat (10/5/2013)
Baca juga: Kasus buruh tuntut agar bisa shalat Jumat segera disidang PN Surabaya dan Pengadilan sarankan masyarakat cabut permohonan penetapan akta
Tak hanya itu, Judhi mengaku telah menyiapkan dua jaksa Kejari Surabaya untuk menangani kasus ini.” Ada dua jaksa karena berkasnya terpisah. Masing-masing jaksa Arif Faturakhman dan jaksa Andre,” jelasnya.
Seperti diketahui, usai kerusuhan di kampus IAIN Sunan Ampel 6 Maret lalu, polisi dari Polsek Wonocolo dan Polrestabes Surabaya langsung melakukan pencarian mahasiswa pendemo yang diduga melakukan pengerusakan.
Alhasil, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 13 mahasiswa yang diduga menjadi pelaku pengerusakan dan penganiayaan terhadap security dan anggota intel. Menariknya, dengan tetap berlanjutnya kasus ini ke pengadilan, maka kasus ini menjadi kasus pertama kalinya mahasiswa yang melakukan demontrasi ditangkap dan diadili.@ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/berkas-kasus-kerusuhan-kampus-iain-segera-dilimpahkan-ke-pn-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment