Friday, May 10, 2013

Kejati Jatim semangat buru Limantoro

LENSAINDONESIA.COM: Dieksekusinya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji beberapa hari lalu menambah semangat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memburu para terpidana buron yang selalu berkelit saat akan dieksekusi. Salah satunya eksekusi terhadap Limantoro Santoso, terpidana penipuan bisnis tembakau yang melawan eksekusi dengan alasan serupa perlawanan dengan Susno.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Pathor Rahman mengatakan, Limantoro, melalui penasehat hukumnya Adjiz Gunawan, tidak bisa lagi menolak eksekusi dengan alasan tidak dicantumkannya ‘perintah penahanan’ dalam salinan putusan kasasi perkaranya. “Susno saja sudah dieksekusi kok,” ujarnya, Jumat (10/5/2013).

Baca juga: Kejari Surabaya terus buru penipu berkedok bisnis tembakau dan Kejati Jatim tak ambil alih kasus RSUD dr Wahidin Soediro Husodo

Apalagi, pasal 197 KUHAP yang dijadikan dasar perlawanan eksekusi sudah dihapus oleh MK akhir tahun lalu. “Kejaksaan akan terus memburu Limantoro,” tandasnya.

Terkait laporan pengacara Limantoro, Adjiz Gunawan, kepada Kepolisian yang melaporkan Kepala Kejari Surabaya M Dhofir dan JPU Edi Winarko dengan tuduhan memalsukan surat eksekusi, Aspidum enggan berkomentar. Namun dia yakin Kepolisian akan berpihak kepada Kejaksaan karena Limantoro sudah berstatus terpidana.

Perlawanan eksekusi serupa Susno di Surabaya dan Jatim belakangan memang dilancarkan oleh beberapa terpidana. Argumentasi `Pasal 197 KUHAP` yang dipopulerkan pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara Yusril Ihza Mahendra rupanya berpengaruh ke daerah.

Dampaknya, Kejati dan Kejari sempat kelimpungan menghadapi terpidana yang melawan dengan alasan serupa dikemukakan Yusril. “Tentu ke depan jaksa akan mengevaluasi. Jaksa harus berani untuk mengeksekusi,” tandas Pathor.

Menurutnya, ke depan Kejaksaan akan memilah mana terpidana yang bandel dan yang tidak, dipantau sejak proses awal pemeriksaan di penyidikan. Bila masuk kategori bandel, bisa jadi terpidana akan dieksekusi tanpa harus dipanggil terlebih dahulu. “Pemanggilan itu kan hanya demi kemanusiaan saja. Sebenarnya di KUHAP tidak ada aturannya,” tegas Pathor.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/kejati-jatim-semangat-buru-limantoro.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment