Saturday, May 11, 2013

Kejari Bojonegoro bidik tersangka lain kasus korupsi DPM LUEP 2007

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP) tahun 2007 senilai Rp1,114 miliar.

Setelah menetapkan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Jawa Timur, Tadjudin Taher dan mantan Kepala BKP Kabupaten Bojonegoro, Andreas Wahyono sebagai tersangka, Kejari kembali memeriksa tiga orang saksi.

Baca juga: Bu Lurah jadi tersangka korupsi PNPM Rp 957 juta dan Kejari Bojonegoro Usut Dugaan Korupsi PNPM Rp 957 Juta

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Iksan Hadi, pemilik Usaha Dagang (UD) Sumber Padi di Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.

Menurut Iksan Hadi, saat program DPM LUEP itu digulirkan, UD Sumber Padi menerima dana pinjaman sebesar Rp 225 juta. Ia menyerahkan sertifikat tanah dan rumah sebagai agunan senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya, dana itu dipakai untuk usaha penggilingan dan penyimpanan gabah.

“Pembayarannya saya cicil dana pinjaman itu sebesar Rp 2 juta per bulan. Saya telah mengangsur hingga Rp 170 juta. Sementara, sisanya sedang dalam pelunasan,” ujar Iksan Hadi usai menjalani pemeriksaan, Rabu (08/05/2013) lalu.

Iksan Hadi mengatakan, saat dana itu dikucurkan ia mengakui memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Andreas Wahyono. Namun, ia tidak mau menyebutkan nilai nominal uang yang diberikan itu.

“Semua penerima dana DPM LUEP menyerahkan uang itu. Kalau nilainya saya tidak sebutkanlah,” ungkapnya.

Dana DPM LUEP pada tahun 2007 senilai total Rp4 miliar itu dikucurkan pada belasan pengusaha gabah di Bojonegoro. Tetapi, proses pengucuran dana itu tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Sebab, banyak pengusaha penerima dana itu yang memberikan agunan di bawah nilai pinjaman.

Dana bergulir DPM LUEP itu akhirnya macet di tengah jalan. Dana yang tidak kembali mencapai Rp1,1 miliar. Banyak pengusaha gabah yang tidak membayar angsuran dengan alasan yang tidak jelas.

Alhasil, Kepala Badan Ketahanan Pangan Jawa Timur Tadjudin Taher dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Bojonegoro Andreas Wahyono ditetapkan sebagai tersangka karena dana tersebut dikucurkan diduga melayahi aturan yang ada.

Kejari Bojonegoro dikabarkan juga akan memanggil mantan Bupati Bojonegoro HM Santoso dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret dua tersangka tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Muslih Rahman mengatakan, dua mantan pejabat itu memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan program tersebut. “Santoso saat itu menjadi dewan pembina, sedangkan Bambang Santoso menjabat Ketua Pokja program DPM LUEP,” tandasnya saat dikonfirmasi LICOM, Sabtu (11/05/2013).

Untuk diketahui bahwa, dalam penyidikan kasus ini, penyidik menemukan unsur pelanggaran dalam proses pencairan pinjaman, sehingga menimbulkan tunggakan uang Negara sebesar Rp 1,114 miliar dari total Rp 4 miliar dana dari APBN.@hidayat

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 11 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/11/kejari-bojonegoro-bidik-tersangka-lain-kasus-korupsi-dpm-luep-2007.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment