Thursday, May 9, 2013

Pengadilan Banding kembalikan hukuman Berlusconi

LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan banding di Italia akhirnya mengembalikan hukuman mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi. Sebelumnya, pengadilan mengurangi waktu hukuman karena pertimbangan usia.

Alih-alih membatalkan putusan pada bulan Oktober lalu, pengadilan banding di Milan yakin atas penggelapan pajak oleh mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi dan kembali menetapkan putusan hukuman yang sebelumnya.

Baca juga: Pengadilan khusus Bangladesh jatuhkan hukuman mati oposisi Islam dan Pengadilan Jerman adili perempuan kelompok neo-Nazi

Berlusconi dihukum empat tahun penjara dan larangan memegang jabatan pemerintahan selama lima tahun seperti yang telah dijatuhkan pada Oktober lalu.

Ia dihukum karena penggelembungan harga hak distribusi film oleh perusahaannya, Mediaset, guna menghindari pajak.

Namun, hukuman itu kemudian dipotong menjadi satu tahun oleh pengadilan yang lebih rendah karena mempertimbangkan faktor usia.

Ia kini akan mengajukan banding terhadap keputusan itu ke Pengadilan Kasasi.
Pria berusia 76 tahun ini menyangkal dakwaan terhadapnya dan mengatakan bahwa polisi memiliki motif politik lain.

“Kami tahu pada akhirnya akan seperti ini,” pengacara Berlusconi, Niccolo Ghedini, mengatakan kepada wartawan.

Wartawan BBC Alan Johnston di Roma mengatakan kecil kemungkinan Berlusconi akan dipenjara karena ia akan mengajukan banding dan kasus ini akhirnya akan kadaluarsa.

Meski demikian, kasus ini adalah pukulan besar bagi Berlusconi, yang partainya yaitu People of Freedom (PdL) adalah bagian dari pemerintahan koalisi yang baru di Itali, katanya.

Koresponden kami mengatakan bahwa di mata hukum, Berlusconi dinyatakan bersalah tetapi selalu berdalih bahwa semua masalah hukumnya adalah rekayasa dari lawan politiknya yaitu elemen sayap kanan di peradilan.

Maret lalu Berlusconi dihukum satu tahun penjara setelah mengatur untuk membocorkan hasil penyadapan polisi terhadap lawan politiknya lalu menerbitkannya di surat kabar milik adiknya.

Ia menolak dakwaan itu dan akan mengajukan banding. Bos media di Itali ini juga sedang diadili atas kasus penyewaan pelacur di bawah umur dan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara memaksa polisi untuk membebaskan pelacur itu dari tahanan.

Berlusconi mengaku mengiriminya uang tetapi menurutnya itu hanya sebagai hadiah. Dalam beberapa tahun belakangan ini Berlusconi diadili dengan berbagai macam dakwaan termasuk penyelewengan, penyuapan, korupsi dan sumpah palsu. Ia menolak semua dakwaan itu.

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 09 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/09/pengadilan-banding-kembalikan-hukuman-berlusconi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment