Friday, May 10, 2013

Tak kuat bayar kontrakan, sopir travel nekat nyolong

LENSAINDONESIA.COM: Tidak kuat bayar kontrakan, Andri Rastyo, sopir travel pacitan-surabaya nekad menggasak 48 gram emas milik pelanggannya.

Kasubaghumas Polres Pacitan, AKP Rudito Kukuh Basuki mengatakan. aksi nekat ini berwal ketika Andry kebingungan melunasi biaya kontrakan rumahnya. Warga asal Surabaya yang telah 6 bulan berdomisili di Desa Widoro, Pacitan itu pun memutar otak untuk mendapatkan uang dengan cara cepat.

Baca juga: Jarang Melaut, Nelayan Pacitan Nekat Gelapkan Motor

Pelaku langsung teringat dengan Darmi, warga desa tambakrejo, Pacitan langganan travelnya. Pernah sekali tersangka ke rumah korban. Korban dengan baik hati malah menawarkan agar pelaku beserta istri dan kedua anaknya mengontrak di rumah korban.

Sekira jam 12 siang, pelaku bertandang ke rumah korban. Saat korban lengah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan mencari barang-barang berharga.

Ketika menyikap kasur di atas ranjang korban, pelaku menemukan satu liontin emas, 2 kalung emas, dan satu gelang emas. Emas tersebut langsung dimasukkan ke dalam saku celana korban. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku langsung pulang.

“Korban baru mengetahui emasnya hilang saat hendak mengenakan kalung emasnya ke resepsi pernikahan saudaranya. Korban kaget ketika tidak menemukan emasnya di bawah ranjang,” ungkap AKP Rudito.

Setelah mencari ke seluruh rumah namun tidak juga ditemukan, korban lantas melapor ke polres setempat. Kecurigaan pun mengarah ke tersangka, yang merupakan orang terakhir yang berkunjung ke rumah korban.

Tersangka dicokok di kontrakannya. “Emas curian itu masih utuh, belum sempat dijual oleh pelaku,” terusnya.

Di hadapan petugas, Andri mengakui nekat mencuri karena ditagih biaya kontrakan. “Karena sudah tidak tahu mau mencari uang ke mana sedangkan pemilik kontrakan terus menagih kekurangan pembayaran kos senilai satu juta, pelaku pun nekad mencuri perhiasan pelanggan,” kata Rudito.

Kerugian korban ditaksir mencapai 17 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. “Hukuman maksimal 4 bulan,” pungkasnya.@rachma

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/tak-kuat-bayar-kontrakan-sopir-travel-nekat-nyolong.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment