LENSAINDONESIA.COM: Vikki Sidarta (25), pengusaha kayu asal Jl Krian, Sidoarjo harus mendekam di dalam penjara Polda Jatim karena membayar pembelian kayu dengan cek kosong.
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasa 378 KHUP. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 11 lembar cek blong yang nilainya mencapai Rp 11 miliar,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, Jumat (10/5/2013).
Baca juga: Korban penipuan laporkan penyidik Polda Jatim ke Kapolri dan Carok berdarah kampung kemuning, Bangkalan
Gadis muda ini ditangkap polisi di rumahnya pada, Kamis (11/5/2013) sore. Kemudian, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada Kamis malam dia langsung ditahan oleh penyidik Subdit Hartabangta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus tersebut mencuat sejak korban, Hadi Djoyo Kusumo (56), pengusaha asal Manyar Kertoadi Surabaya melapor ke Polda Jatim pada 20 Juni 2012 dengan bukti laporan bernomor : LP/44/V/2012/SPKT.
“Pelapor dan terlapor merupakan rekan bisnis. Dalam perkara ini, tersangka membeli kayu ke pelapor sebanyak 3.000 meter kubik,” sambung Sauhartoyo.
Dalam jual beli itu, tersangka membayar menggunakan cek. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena rekeningnya kosong. Sehingga korban melapor ke Polda Jatim.
Vikki Sidarta juga sempat kabur ke luar negeri. Sampai akhirnya, ia berhasil diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara setelah pulang.
“Tersangka ini baru kita amankan karena sempat ke luar negeri. Dan begitu mendapat kabar bahwa dia pulang, petugas langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan,” ungkap Suhartoyo.
Diceritakan, proses jual beli kayu sebanyak 3.000 meter kubik antara tersangka Vikki Sidarta dan pelapor, Hadi Djoyo Kusumo (56), pengusaha asal Manyar Kertoadi Surabaya terjadi pada tahun 2010 silam.
“Tersangka adalah pembeli. Dan pelapor ini merupakan penjual kayu. Dalam beberapa kali transaksi tersebut, pelaku membayar menggunakan cek,” sambung Kasubdit Hartabangta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hadi Utomo.
Dari beberapa kali transaksi itu, terhitung ada 33 cek yang diberikan pelaku untuk membayar. Transaksi pembayaran itu, diantaranya dilakukan pada 21 Februari 2011.
“Setelah jatuh tempo, korban kemudian berusaha mencairkan cek tersebut , namun tidak bisa. Setelah dicek, ternyata nomor rekening di bank Mandiri itu kosong,” kata Hadi Utomo.
Akhirnya, pada 20 Juni 2012 korban melapor ke Polda Jatim. Dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, gadis muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2013 dengan jeratan pasal 378 KUHP. @rakhman_k
Catur Prasetya @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/polda-jatim-cokok-gadis-cantik-pemalsu-cek-kosong.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment