Friday, May 10, 2013

Kasus buruh tuntut agar bisa shalat Jumat segera disidang PN Surabaya

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan tidak akan menghentikan penanganan perkara kasus yang menjerat aktivis buruh Mahfud Zakariya yang dipolisikan perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Hasil Fastindo. Bahkan usai pelimpahan tahap dua, Kejari siap menyidangkan perkara itu ke PN Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono mengatakan, penanganan kasus ini sudah masuk tahap akhir dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kasus ini sudah masuk pelimpahan tahap kedua,” ujarnya saat di kantor, Jumat (10/5/2013).

Baca juga: Pengadilan sarankan masyarakat cabut permohonan penetapan akta dan Sidang gugatan WW ke Partai Demokrat ditunda sebulan

Pada pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti telah dibawa penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. “Berkas akan segera kami limpahkan ke PN Surabaya dan akan segera disidang,” paparnya.

Seperti diberitakan, Mahfud Zakariya dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya melaporkan PT Hasil Fastindo ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya karena melarang karyawannya menjalani shalat Jumat.

Mahfud adalah Sekretaris SBK PT Hasil Fastindo. Anehnya, proses penanganan perkara Mahfud jauh lebih cepat daripada penanganan kasus perusahaan oleh Disnaker.

Sebelumnya, buruh telah mengirimkan surat resmi tuntutan beserta pernyataan dukungan dari delapan organisasi kemasyarakat dan keagamaan di Jatim terhadap aksi buruh menentang pelarangan shalat Jumat karyawan oleh PT Hasil Fastindo ke Kejati Jatim. Mereka meminta kasus pelarangan shalat Jumat tersebut dicabut oleh PT Hasil Fastindo dan Mahfud dibebaskan dari proses hukum.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 10 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/10/kasus-buruh-tuntut-agar-bisa-shalat-jumat-segera-disidang-pn-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment