Saturday, May 11, 2013

Koruptor “pengkhianat” keluar-masuk tahanan, Kemenkumham kerja keras, dong!

LENSAINDONESIA.COM: Kasus keluar-masuk rumah tahanan yang dilakukan para napi koruptor –dianggap “pengkhianat bangsa” terus mengundang tanggapan kritis. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy ikut prihatin. Ia melihat, banyaknya terpidana korupsi keluar-masuk tahanan merupakan bentuk teguran kepada Kemenkumham.

“Ini teguran agar Kemenkunham bekerja lebih keras (dong, red),” ujar Tjatur kepada wartawan, Jakarta, Jum’a (10/05/2013).

Baca juga: Komisi III apresiasi penyerahan diri Susno Duadji dan Komisi III DPR: Ada banyak pelajaran dalam kasus Susno

Menurutnya, jika memang ada Kalau nanti terbukti, harus ada sanksi keras. Meskipun dirinya menyatakan harus ada sanksi tegas, Tjatur tidak mengucapkan secara spesifik bentuk sanksi tegas itu.

Selain itu, dirinya mengaku kecewa dengan tindakan Densus 88. Pasalnya, tindak penanganan Densus 88 masih belum maksimal. Dirinya memperkirakan bahwa Densus bisa melakukan pelumpuhan maupun pengorekan informasi lebih dalam sebelum menangkap teroris.

“Soal teroris, ini bukti densus belum canggih, kalo bisa lebih canggih, lupuhkan saja, dan bisa dapat informasi lebih dalam,Bisa dikorek lebih dalam. Misalnya teroris 30, yang dibunuh 2/3 itu baru canggih kecuali kalo emang bener-benar  mengancam,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham memaparkan hal itu di depan ratusan peserta seminar dengan tema "Peran Penegak Hukum Terkait Perlindungan dan Pengembalian Aset-aset Negara yang Dikuasi Pihak Lain Secara Melawan Hukum,” di Hotel Borubudur, Jakarta, Kamis, (09/05/2013).

"Di sini ada teman-teman wartawan. Bisa dibuktikan kalau terpidana korupsi kelas wahid itu tidak pernah tidur di Rutan. Mereka tidur di rumahnya, kembali lagi subuh ketika apel pertama di pagi hari," tegasnya. Pernyataan Abraham sontak membuat pemateri lain yang hadir di situ, termasuk Kejaksaan Agung dan petinggi Kepolisian terncengang.

Lebih lanjut Abraham menyatakan, korupsi tidak akan pernah bisa diberantas jika penanganannya secara konvensional. Pelaku korupsi bisa diberantas jika penanganannya secara luar biasa. “Salah satunya dengan menyita aset hasil korupsinya, meski itu
tidak menjamin ketika putusan sudah inkracht,” kata Abraham.@endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 11 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/11/koruptor-pengkhianat-bangsa-keluar-masuk-tahanan-kemenkumham-kerja-keras-dong.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment