KITA sering mendengar terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak kendaraan (tabrakan beruntun). Baik antar sesama pengendara sepeda motor, sesama mobil atau antara mobil dan motor.
Kecelakaan lalu lintas itu disebabkan banyak faktor. Bisa karena jarak antar kendaraan yang terlalu dekat, rem blong atau tidak pakem, maupun kekurang hati-hatian dan ketidakwaspadaan pengendara dan pengemudi.
Dari semua itu, menjaga jarak antara kendaraan menjadi bagian sangat penting. Sebab, dengan menjaga jarak yang aman antara kendaraan di depan dan belakang, maka risiko terjadi kecelakaan, semaksimal mungkin bisa dihindarkan.
Jarak aman adalah jarak yang harus diambil oleh pengendara di belakang kendaraan di depannya, agar pengendara masih dapat melakukan antisipasi bila terjadi suatu hal yang sifatnya mendadak, tanpa membahayakan pengguna jalan lain.
Menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari bahaya kecelakaan atau tabrakan beruntun. Lalu, berapa jarak aman yang harus diperhatikan oleh pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil?
Jarak aman yang harus diambil, tergantung kondisi kendaraan atau situasi jalan itu sendiri, misal keadaan gerimis yang menyebabkan jalan lebih licin. Sebagai pedoman sederhana untuk mengambil jarak aman ini dapat dilihat dari kecepatan kendaraan yang sedang dijalankan.
Misalnya saja, jika kendaraan sedang berjalan dengan kecepatan 70 kilometer per jam, maka jarak aman yang harus diambil setidaknya adalah 70 meter. Demikian juga jika dalam kecepatan 100 kilometer per jam, jarak yang harus dijaga adalah 100 meter.
Lalu bagaimana mengatasi agar kecelakaan bisa dihindari? Jika ingin berpindah jalur, pastikan jarak keadaan dibelakang dan di depan benar-benar aman. Nyalakan lampu isyarat, bergeraklah pada saat yang tepat dengan gerakan tidak memotong. (RO/OL-07)
sumber; mediaindonesia.com
No comments:
Post a Comment