LENSAINDONESIA.COM: Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim ungkap sindikat penipuan dan penggelapan mobil sewa atau rent car, Rabu (13/3/2013). Satu tersangka berhasil diamankan, yakni N (36) warga Bangkalan yang tinggal di kawasan Kalimas Surabaya.
Tak hanya menangkap N, polisi juga mengamankan delapan unit mobil diantaranya Xenia, Karimun Estilo, Avanza, X Over, Suzuki Swift sebagai barang bukti. “Sebetulnya, ada satu tersangka lagi yakni ASS. Namun sampai sekarang masih belum tertangkap,” ujar Kasubdit 1 umum AKBP Anshori.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Rental Mobil dan Pasca Bentrok, Bonekmania Ajukan 4 Tuntutan
Kasus ini sendiri kata Anshori terjadi pada Desember 2011 sampai Januari 2013 dimana tersangka ASS menyewa mobil rental di tempat As’ad sebanyak 14 mobil dengan sistem mobil tersebut disewakan secara bulanan dengan uang sewa tiap mobilnya Rp 4 juta.
Pada Februari 2013 pemilik mobil merasa curiga pada penyewa karena saat mobil dicek melalui GPS mobil tersebut tidak pernah bergerak dan penyewa mobil tidak pernah membayar kewajibannya sebagai penyewa mobil. “Akhirnya setelah pemilik mobil melakukan pengecekan, tersangka Ass mengakui telah menggadaikan mobilnya melalui Nahrowi (tersangka) dan Aang (DPO),” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP sub pasal 480 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/13/polda-jatim-bongkar-praktik-penggelapan-mobil-sewaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment