LENSAINDONESIA.COM: Meski masa bhakti anggota legislatif masih setahun lagi, ternyata soal tunjangan pensiun sudah ramai dibicarakan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Puan Maharani membenarkan bahwa di semua instansi dan Departemen, termasuk lembaga legislatif di DPR-RI setiap selesai masa bakti, mendapatkan tunjangan pensiun sebagaimana yg ditetapkan pemerintah sesuai UU.
“Kita lihat saja, apakah jumlahnya itu akan tetap diberlakukan seperti itu atau dinaikkan. Yang akan memutuskan tentu saja kementerian dengan persetujuan presiden,” tegas Puan di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat ( 22/02/2013).
Baca juga: Di Tahun Politik, Anggota DPR RI Makin Hobi Bolos dan Sohibul Iman, Kandidat Kuat Pengganti Anis Matta di DPR
Puan juga menekankan, “Kami dari Fraksi PDI-P mengikuti aturan yang ada saja. Berapa jumlahnya dan ditetapkan berapa, buat kami lebih baik disesuaikan dengan kinerja hari-hari ini,” kata Puan, yang fraksinya siap mengawal keputusan pemerintah.
“Kalau kemudian diputuskan tidak perlu dinaikkan dan tetap berlaku sesuai UU tahun 1980, ya tentu saja kami akan melihat dulu apa dasar dan alasannya. Mengapa tidak terjadi kenaikan tunjangan pensiun anggota DPR. Apakah dikaitkan dengan fasilitas yang diberikan kepada kami sudah mencukupi,” tandasnya.
Menurut Pauan, fraksinya akan menugaskan anggota untuk membahas masalah itu. Ini perlu untuk menyikapi dan melihat bagaimana kondisinya.
Tunjangan dana pensiun itu, lanjuit Puan, diberikan saat masa bakti sudah berakhir. Itu adalah hak yang sebenarnya diterima setiap anggota DPR, setiap masa baktinya berakhir. “Jadi kepentingannya beda- beda, bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi juga untuk kebutuhan keluarga yang tentu saja tidak sama,” ujarnya.
Tugas anggota legislatif, menurutnya, untuk bangsa ini, menjadi salah satu pilar demokrasi yang ada di Indonesia. “Kalau kemudian kami disamakan atau menjadi satu kesatuan sepert PNS yang jangka panjang, nggak bisa juga setiap, tandas Puan.
Penugasan anggotaDPR, menurutnya, dihitung panjang-pendek atau masa bhaktinya cukup atau tidak cukup. “Itu kan salah satu penghargaan kepada kami anggota legislatif yang memang dibutuhkan untuk bisa melihat jejak rekam seorang anggota DPR yang kebutuhannya berbeda. Sehingga tidak bisa disamakan dengan PNS,” tegasnya.
“Saya tidak mau berpolemik, kita lihat dululah.”
Seperti diketahui, anggota DPR menerima gaji pokok minimal RP 4,2 juta. Selan itu, anggota DPR juga dapat uang tunjangan-tunjangan. Seperti tunjangan isteri RP 420 ribu (10% dari gaji pokok ), tunjungan anak 2 % (dari gaji pokok) RP 168 ribu, uang sidang per paket RP 2 juta, tunjang jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4 orang) per orang 10 KG, tunjangan PPH pasal 21 Rp 1,729 juta@endang
Andiono Hernawan @lensaindonesia 22 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/22/puan-maharani-emoh-berpolemik-soal-tunjangan-pensiun-anggota-dpr-ri.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment