LENSAINDONESIA.COM: Dua pengamen ditangkap petugas Polres Kediri Kota karena terbukti membawa 162 butir narkotika jenis pil dobel l.
Kedua pelaku adalah Ratno Cahyono (30) warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung serta Bagus Sugiarto (22) warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca juga: Wanita Tua Tewas Mengenaskan di Makam Setono dan Peredaran Narkoba di LP Tulungagung Terbongkar
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, keduanya langsung ditangkap setelah petugas mengetahui mereka sedang membawa narkoba yang biasa disebut Pil Koplo itu. “Mereka terbukti membawa saat petugas menangkapnya,” katanya, Jumat (22/02/2013).
Kepada petugas, pelaku mengaku barang-barang itu sebenarnya untuk dikonsumsi sendiri.
“Pil itu untuk dipakai sendiri. Saya dapatkan barang itu dari teman,” kata Bagus.
Kini, kedua pelaku yang juga berprofesi sebagai pengamen itu ditahan polisi. Mereka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.@ridwan_licom/ant
Andiono Hernawan @lensaindonesia 22 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/22/bawa-162-butir-dobel-l-pengamen-ditangkap-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment