LENSAINDONESIA.COM: Polemik yang terjadi dalam pembangunan Pasar Turi pasca kebakaran semakin berkepanjangan. Pasalnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Machmud menolak rencana investor Pasar Turi, PT Gala Megah Investment (GMI), membongkar tempat penampungan sementara (TPS). Machmud mengingatkan, selama belum ada lokasi penampungan yang baru, maka pembongkaran tidak boleh dilakukan.
“Komisi B siap mendukung. Asalkan investor dan pemerintah kota telah menyiapkan lokasi yang baru,” kata Mochammad Machmud ketika dihubungi Jumat, (22/2/2013).
Baca juga: Pasar Turi Surabaya Diduga Sengaja Dibakar dan DPRD Gelar Sidak Awu-Awu Penjualan Hewan Qurban
Machmud mengungkapkan, terkait rencana investor ini, sebenarnya para pedagang telah mengirim surat ke komisinya. Dimana dalam suratnya, pedagang menolak jika TPS yang ada di bongkar begitu saja. “Memang ada baiknya TPS tidak dibongkar dulu. Sebab jika sampai itu terjadi, pedagang yang dirugikan karena tidak memiliki lahan untuk berjualan,” sarannya.
Menurut Machmud, alasan PT Gala Megah Investment (GMI) membongkar TPS karena tempat penampungan sementara tersebut, dinilai mengganggu aktifitas pembangunan gedung Pasar Turi baru yang sedang dikerjakan. “Apapun alasannya, investor tidak boleh bertindak semena-mena. Karena ini menyangkut pendapatan dan hajat hidup orang banyak,” tegas legislator asal Partai Demokrat (PD) Surabaya ini.
Apalagi, selama ini sebenarnya para pedagang kerap dirugikan pasca terbakarnya Pasar Turi beberapa tahun yang lalu. Salah satunya, bisa dilihat dari rencana pembangunan tempat penampungan sementara tahap tiga yang hingga kini masih belum menemui titik terang. padahal, TPS itu diproyeksikan bisa menampung sekitar 900 pedagang.
“Anggarannya sudah ada sekitar Rp 5 miliar. Tapi katanya masih nunggu lelang,” beber politisi yang juga pernah menjadi wartawan ini.@iwan_christiono
Joko Irianto @lensaindonesia 22 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/22/komisi-b-dprd-surabaya-tolak-pembongkaran-tps-pasar-turi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment