LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Resort (Polres) Kediri Kota akhirnya mengeluarkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Wijanto dari rumah tahanan (rutan). Hal itu dilakukan sebab status Ketua Panitia Lelang proyek bernilai Rp 71 miliar dirubah menjadi tahanan kota.
Kuasa hukum Wijanto, Budi Nugroho SH mengatakan, kliennya dikeluarkan dari sel tahanan, pada Jumat (22/02/2013) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin setekah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Baca juga: Satu Lagi, Ketua Panitia Lelang Jembatan Brawijaya Kediri Jadi Tersangka dan Wow! Lelang Tiga Mega Proyek di Kediri Diduga Direkayasa
“Permohonan pengguhan saya ajukan siang harinya. Tetapi, karena prosedur administrasi panjang yang harus dilalui, akhirnya dikabulkan hingga tengah malam,” ungkapnya, Sabtu (23/02/2013).
Budi Nugroho menambahkan, tidak ada jaminan material satu rupiahpun yang diberikan atas perubahan status penahanan Wijanto. Tetapi, dirinya sendirilah yang bertanggung jawab, jika dikemudian hari kliennya ingkar janji.
Seorang tahanan memang memiliki hak beralih terhadap status penahanan yang dijalaninya. Perubahan status tersebut bisa diajukan oleh yang bersangkutan sendiri atau dapat juga diajukan oleh keluarga dan penasihat hukumnya.Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan permohonan perubahan status itu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kata Negro, semua itu diatur dalam Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP No 27 Tahun 1985
Namun, sesuai ketentuan hukum, perubahan status tahanan terlebih dahulu harus mencantumkan syarat-syarat. Antara lain, tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sekentara itu, Kapores Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, pertimbangan utama adalah untuk menghemat masa penahanan yang bersangkutan. Sebab, kata Kapolres, untuk menuntaskan kasus itu masih membutuhkan waktu yang lama.
“Pertimbangan ditangguhkan, yaitu sikap koorperatif, dan bahwa kita harus hemat masa tahanan, karena ada batasan waktunya," kata Kapolres dalam pernyataan sebelumnya.
Dengan dikabulkannya perubahan status tahanan Wijanto, maka akan mengurangi masa tahanan terhadap tersangka. Semua itu dengan ketentuan, hanya bilamana tersangka telah dihukum atau hukumannya telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disebutkan dalam pasal 22 ayat (5) KUHP.
Berdasarkan ketentuan, apabila tersangka menyandang status penahanan kota, maka jumlah pengurangan masa penahanannya sama dengan 1/5 jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani seseorang. Jika seseorang telah dikenakan penahanan kota selama 50 hari, maka jumlah pengurahangan masa penahanannya adalah 1/5X50 hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota sudah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Kediri Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto dalam dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri.
Wijanto ditetapkan tersangka, sejak 9 Februari lalu, atau dua hari setelah Kasenan. Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Kasenan hanya dikenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis. Kini, Wijanto dilepaskan, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Wijanto menjadi tahanan kota.@ridwan_licom/bj
Khairul Fahmi @lensaindonesia 23 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/23/ketua-panitia-lelang-jembatan-brawijaya-kediri-jadi-tahanan-kota.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment