LENSAINDONESIA.COM: Partai Demokrat memberikan kelonggaran bagi calon ketua umum yang baru untuk rangkap jabatan. Yang tidak dibolehkan adalah mencalonkan diri sebagai calon presiden pada 2014 mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, membantah kebijakan tersebut sebagai indikasi dukungan partai terhadap Marzukie Ali yang berniat maju sebagai ketua umum Demokrat. Dimana Marzukie tidak harus menanggalkan jabatannya sebagai wakil ketua DPR RI. “Kalau ketua umum terpilih tidak rangkap jabatan (memiliki profesi lain), nanti dia bisa menghabiskan uang partai,” ujarnya di DPP Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Baca juga: Laporkan Yulianis ke Polisi, Ibas Bawa-bawa Nama SBY dan Demokrat Tersandera Belum Adanya Ketum Tandatangani Daftar Calon Legislatif
Yang terpenting, lanjut Max, calon ketua umum merupakan kader partai yang sekurang-kurangnya telah menjadi pengurus partai selama lima tahun. Serta tidak punya hasrat untuk maju sebagai calon presiden. “Itu kan sudah diumumkan sejak awal, bahwa ketua umum itu tidak boleh menjadi capres,” tegasnya.
Seperti diketahui, Demokrat akan menggelar KLB pada 30-31 Maret, di Bali. KLB untuk melahirkan pengganti Anas Urbaningrum yang mundur pada 23 Februari lalu. Hal itu sesuai dengan amanat UU No 8/2012 Pasal 57 ayat 1 huruf a, harus adanya tanda tangan ketua umum partai pada berkas Daftar Caleg Sementara (DCS). @yuanto/khairul
Catur Prasetya @lensaindonesia 21 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/21/ketum-demokrat-boleh-rangkap-jabatan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment