Friday, March 22, 2013

PN Bandung belum tahu detil kasus penangkapan ST

LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi isu penangkapan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung berinisial ST, Pengadilan Negeri mengiyakan bahwa ST adalah hakim PN Bandung.

“Hari ini sekitar jam 14.00 WIB. Ada salah satu hakim PN Bandung atas nama ST, jabatannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ditangkap oleh KPK,” kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Djoko Indiarto, Jumat.

Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi untuk Kasus Proyek Hambalang dan Kasus Suap Buol Terjadi Karena Aparatur Tidak Taat Hukum

Berdasarkan informasi Djoko, ST diduga telah menerima gratifikasi atau suap. Ia mengaku bahwa KPK telah menangkap tangan setelah mencium tindakan suap tersebut.

“Ya bisa dikatakan menerima gratifikasi dari seseorang atau suap. Tapi yang jelas yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Ruang Sidang Utama Gedung PN Bandung.

Meskipun sudah diinformasikan tentang penangkapan ST, Djoko mengaku belum tahu tentang kasus yang menimpa salah satu petinggi Pengadilan Negeri Jawa Barat itu. Saat ini, dia hanya mendapat informasi bahwa KPK masih mendalami kasus ini. Ia berjanji akan menginformasikan kepada pers apabila sudah memperoleh detil infonya.

“Nanti kalau sudah informasi yang akurat saya akan kembali kumpulkan rekan-rekan (media massa),” ujar Djoko.@andrian/ant

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 22 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/22/pn-bandung-belum-tahu-detil-kasus-penangkapan-st.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment