Saturday, March 23, 2013

Diperiksa 24 jam, Hakim Setyabudi resmi tersangka

LENSAINDONESIA.COM: Pasca pemeriksaan selama 24 jam,  Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono ditetapkan sebagai tersangka. Selain ST, tiga orang lain juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan. Sudah diputuskan tersangkanya adalah S, H, A, dan T. Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, kepada wartawan di Jakarta, (23/03/2013)

Baca juga: Lagi, KPK periksa petinggi PKS soal sapi impor dan Ditangkap KPK, MA: Hakim ST diberhentikan sementara

Bambang juga menyampaikan sekatang ke empat tersangka  S, H, A, sudah ditahan Rutan KPK dan di Guntur.

“Untuk tersangka S ditahan di Rutan Guntur dan untuk tersangka lainnya di KPK,” singkat Bambang.

Dalam perkara ini, S dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan untuk Pemberinya H, A, T disangkakan pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau 11.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 23 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/23/diperiksa-24-jam-hakim-setyabudi-resmi-tersangka.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment