LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan itu menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut.
Anggota komisioner KPU Ida Budhiarti menyatakan, keputusan PT TUN yang membatalkan SK KPU no. 94/kpu/II/2013/11 Februari 2013, merupakan keputusan hukum yang harus dijalankan. Namun, sesuai dengan tata kerja kelembagaan KPU, keputusan harus dilahirkan melalui pleno. “Besok (Sabtu) 5 anggota KPU sudah balik ke Jakarta, dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya” terangnya di kantor KPU Jakarta, Jumat (22/03).
Baca juga: JPPR: Tahapan Pemilu 2014 Penuh Ketidakpastian dan PBB Nyaris Didelegitimasi oleh KPU RI
Ketika disinggung mengenai surat keputusan PT TUN terkait PKPI, Ida mengaku sudah menerima salinan dari surat putusan tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat akan segera memberikan hasilnya. “Hari ini kita sudah mendapat salinannya, dan dalam waktu dekat pasti ada hasilnya,” ungkap Ida.
Sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan partai besutan Sutiyoso itu. Putusan tersebut memerintahkan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pesta demokrasi (pemilu) meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.@yuanto/khairul
Andrian Pratama @lensaindonesia 22 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/22/kpu-masih-gantung-pkpi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment