LENSAINDONESIA.COM: Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Limantoro Santoso yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/3/2013) terpaksa ditunda lantaran Limantoro tak bisa hadir. Padahal di PN Surabaya sendiri tampak beberapa petugas intel dari Kejari Surabaya yang juga turut menunggu kedatangan Limantoro sejak pagi hari.
Pukul 13.00 sidang PK akhirnya digelar tanpa kehadiran Limantoro. Hanya terlihat Jaksa Edy Winarno dari Kejari Surabaya dan Andi Wijaya selaku kuasa hukum Limantoro.
Baca juga: Si "Ratu Tipu Online" Tak Mampu Tipu Hakim di Sidang dan Tingkatkan SDM, PN Surabaya Uji Calon Panitera Muda
Dengan sangat singkat, Ketua Majelis Hakim Eko Sugianto langsung mengetokkan palunya untuk menunda persidangan. “Sidang ditunda karena tidak hadirnya pemohon. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan,” katanya
Seusai persidangan, Andi Wijaya mengungkapkan bahwa dirinya juga baru tahu bahwa Limantoro tidak mendatangi sidang PK dirinya. “Saya baru tadi pagi diberitahu bahwa klien kami sakit,” katanya.
Sementara itu jaksa Edy Winarno saat dimintai tanggapannya tidak mau berkomentar. Begitu juga Kasie Pidum Kajari Surabaya M Judhy Ismono saat dihubungi tidak merespon panggilan dan di sms tidak membalasnya.
Pada Minggu yang lalu seusai persidangan PK II, Adjiz Gunawan yang juga sebagai pengacara Limantoro mengungkapkan bahwa secara yuridis Limanto tidak mengambil uang serupiah pun. “Dan sudah jadi tugas dari jaksa untuk membebaskan seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dari hukuman penjara,” katanya.
Saat ditanyakan apakah akan mentaati hukum bila kejaksaan melakukan panggilan untuk menjalani putusan MA. Adjiz mengatakan bahwa Limantoro hanya menerima sekali surat panggilan dari kejaksaan. “Bila akan dieksekusi maka kami akan melakukan perlawanan hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, Limantoro dihukum tiga tahun oleh hakim PN Surabaya karena terbukti melakukan penipuan. Namun di tingkat banding, Limantoro dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi. Saat mengajukan kasasi, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman tiga tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP.
Limantoro hingga duduk di kursi pesakitan ini setelah Tio Piauw Jong alias Markus melaporkannya ke polisi. Tio Piauw adalah seorang pengusaha properti yang merasa dirugikan Limantoro dalam pengolahan bisnis tembakau. Saat itu Limantoro menjanjikan pada korban Tio keuntungan 10 % dari modal.
Tergiur dengan perjanjian yang dilontarkan Limantoro, Tio mentransfer uang sebesar Rp1,2 miliar untuk moral. Transfer dilakukan bertahap, pertama Rp400 juta, kemudian Rp200 juta dan terakhir Rp 600 juta, hingga total seluruhnya ada Rp 1,2 miliar. Sayangnya Limantoro tidak menepati janjinya. Setelah ditagih beberapa kali, Limantoro mengembalikan uang modal Rp 1,2 miliar.
Lalu, Limantoro kembali menawarkan kerjasama pengelolaan tembakau. Kali ini Limantoro meminta uang modal pada Tio sebanyak Rp 9,4 miliar dengan janji kalau tembakau yang dikelolanya sudah mendekati panen dan ada perusahaan rokok yang mengincarnya. Korban kembali memberikan modal hingga Rp 9,4 miliar. Tapi kenyataanya Limantoro tak kunjung membayar tagihan utang.@ian_lensa
Catur Prasetya @lensaindonesia 21 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/21/alasan-sakit-sidang-pk-limantoro-ditunda.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment