LENSAINDONESIA.COM: Subdit II Narkoba Dit Narkoba Polda Jatim berhasil tangkap antek narkoba jaringan Malaysia, Hasim (57) asal Bangkalan Madura. Kasubdit II Narkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudirman, Jumat (22/3/2013) mengatakan. Mantan TKI di Malayasia ini ditangkap pada, Kamis (21/3/2013) kemarin di sebuah kafe sekitar Jembatan Suramadu.
“Penangkapan tersangka itu berkat informasi yang kami terima dari masyarakat. Dan kami berhasil menangkapnya dengan sistem undercover buy,” ujar Sudirman.
Baca juga: Ketentuan Impor Tak Pengaruhi Daya Jual Peralatan IT dan Pengirim Somasi Gereja Bethany 'Keder' Setelah Dilaporkan ke Polisi
Sudirman menjelaskan, dalam penangkapan Hasim, anggotanya menyamar sebagai bos besar yang ingin membeli sabu-sabu dari tersangka dengan harga 1,5 juta per gramnya dan mentransfer uang Rp. 50 juta ke rekening tersangka.
“Begitu uang diterima, tersangka kemudian menghubungi kami dan merancang tempat transaksi. Akhirnya disepakati jika tempat transaksi dilakukan disebuah kafe di Jembatan Suramadu. Disitulah kami menangkapnya dengan barangbukti sabu-sabu seberat 2,03 ons dalam dua plastic klip besar yang disembunyikannya dalam kantong celana tersangka,” papar Sudirman.
Atas tangkapan ini, tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku jika sabu-sabu itu ia dapat dari Jhon, kenalannya sesama TKI ketika masih bekerja di Malaysia.
“Tersangka juga mengaku jika selama ini, ia yang memasok Surabaya, Bangkalan hingga Jawa TImur bagian TImur. Kini kami masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringannya. Kuat dugaan tersangka ini antek jaringan narkoba asal Malaysia yang selama ini sering menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia terutama ke Aceh dan Pulau Madura,” tandas Sudirman. @rakhman_k
Andrian Pratama @lensaindonesia 22 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/22/polda-jatim-tangkap-bandar-sabu-bangkalan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment