Tuesday, February 19, 2013

Status Angie di DPR RI Ditentukan Putusan Inkracht

LENSAINDONESI.COM: Waki Ketua Dewan Pembina Demokrat, Marzuki Alie, mengatakan status Angelina Sondakh di DPR RI akan ditentukan ketika sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap.

“Sebagai pengurus sudah dipecat. Tapi, sebagai anggota partai, kami memegang asas praduga tak bersalah. Kalau nanti terbukti bersalah inkracht, ya kita pecat sebagai anggota partai,” ujar Marzuki, di Kompleks DPR RI, Selasa (19/02/2013).

Marzuki menjelaskan, keanggotaan DPR Angie sebaiknya Fraksi Demokrat memberhentikan Angie.

“Tapi sebagai anggota DPR kan menyangkut uang negara, walaupun sudah dipotong dan hanya menerima gaji pokok,” tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun untuk Angie dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Januari.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 12 tahun. Atas putusan itu, Angie dan KPK sama-sama mengajukan banding. @endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 19 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/19/status-angie-di-dpr-ri-ditentukan-putusan-inkracht.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment